Hubungi Kami Tlp.081265186770.

DPRD Kab.Taput Setujui 5 (lima) Buah Ranperda Tahun 2015




BPPKRINEWS,Tarutung.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Taput yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir.Ottoniyer Simanjuntak, Wakil Ketua Ir.Reguel Simanjuntak dan Wakil Ketua Fatimah Hutabarat, SE  Jumat (08/4)Sebanyak 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya di ajukan oleh Bupati Kab.Tapanuli Utara yakni,Ranperda Tentang Penyertaan Modal kepada Pihak Ke Tiga, Ranperda penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapauli Utara Kepada Perusahaan daerah Pertanian Kab.Taputn, Ranperda Penyertaan Modal daerah Pemerintah Kab.Tapanuli Utara Kepada Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan kab.Taput, Ranperda tentang Penyertaan Modal daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mual Natio Kab.Taput, dan Ranperda Kab.Tapannuli Utara tentang Pemeilihan Kepala Desa, Dalam Sidang Paripurna DPRD Kab.Tapanuli Utara  Jumat (08/4) di setujui oleh 8 Fraksi DPRD yakni Fraksi-PDIP,Fraksi GOLKAR,Fraksi-GERINDRA,Fraksi-PAN,Fraksi-HANURA,Fraksi-PKB,Fraksi-NASDEM,Fraksi-Demokrat DPRD Kab.Taput, Dari hasil pantuan bppkrinews dalam sidang paripurna tersebut di ikuti oleh 31 orang anggota DPRD sementara 4 orang anggota DPRD Kab.Taput di nyatakan Absein.

                                    Fraksi-GERINDRA menyampaiakan pendapat Akhir Fraksi  yang di bacakan oleh Tiurma Lumbantoruan.AmK


Dalam penyampaian pendapat akhir dari 8 (delapan) Fraksi DPRD Kab.Taput atas 5 (lima) Ranperda tersebut, dalam pendapat akhir Fraksi Gerindra yang disampaiakan oleh Tiurma Lumbantoruan AmK, menyebutkan bahwa, Efisiensi,Pengendalian dan Pengawasan serta Masalah Intervensi Birokrasi menjadi permasalahan utama  yang menghambat perkembangan usaha dan yang menyebapkan BUMD  tidak kompetitif dalam persaingan dan perkembanganya di seluruh Indonesia. Fraksi Gerindra meyebutkan,kiranya Bupati Kab.Taput supaya bisa memilih direksi BUMD yang profesional,memiliki keahlian serta memiliki jiwa kewira usahaaan selain itu juga pembagunan sistem dan tata kelola perusahaan yang baku serta penentuan target yang terukur baik dalam konteks publik service maupun dalam konteks mencari keuntungan adalah hal yang yang harus diterapkan sehingga pada akhirnya kinerja para direksi dapat terukur yang mana pada hakekatnya Perusahaan daerah tersebut dalam misi utamanya adalah untuk mencari laba dan menambah pendapatan asli daerah.

Dalam Pidato sambutan Bupati Kab.Tapanuli pada rapat paripurna tersebut atas penetapan dan persetujuan bersama Bupati Kab.Tapanuli Utara dan DPRD Kab.Tapanuli Utara atas 5 (lima) buah ranperda tahun 2015 , yang dibacakan oleh  Bupati kab.Taput Drs.Nikson Nababan meyebutkan sebagai landasan pengajuan atas ranperda tersebut adalah  sesuai amanat UU  Nomor 9   tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No  23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah, berbunyi bahwa sumber modal BUMD terdiri atas"Peyertaan Modal Daerah" dan pada pasal 333 ayat (1) yang berbunyi bahwa penyertaan modal daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal 332 ayat (1) Huruf A di tetapkan dengan peraturan daerah, Juga halnya Berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  pasal 75  berbunyi bahwa "Penyertaan Modal pemerintah Daerah dapat dilaksanakan Apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan Modal. serta Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa secara serantak di atur dengan peraturan daerah/kota.

Sementara Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dalam sambutan mengapresiasi penetapan Ranperda usulan Pemkab tersebut menjadi Perda Taput.  "Saya apresiasi saudara anggota dewan yang terhormat atas perhatian dan kerjasama yang kita lakukan terutama dalam hal penetapan perda ini, Saya sangat berterima kasih dan menghormati perhatian para anggota DPRD Taput yang juga turut memikirkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat bonapasogit tercinta ini.  Kedepan saya sangat berharap kerjasama yang telah kita bina selama ini tetap terjalin erat, demi pembangunan Tapanuli Utara sesuai fungsi masing-masing. Dan untuk beberapa harapan terkait program-program pro rakyat yang diusulkan tiap fraksi dalam pendapat akhir fraksi, kami akan menindaklanjuti dan membahasnya beserta jajaran Pemkab Taput” sebut Nikson Nababan.

Persetujuan Bersama Bupati Kab.Tapanuli Utara dan DPRD Kab.tapanuli Utara atas 5 (lima) buah Ranperda tahun 2015 di tuangkan dalam berita acara Nomor :02/SKB/TU/2015 dan Nomor:01/PB/DPRD-TU/2015 yang ditandatangai kedua belah pihak dan yang disaksikan oleh seluruh para unsur pihak Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif dilingkungan  Pemerintah Kab.Tapanuli Utara.(H. Sagala)


Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com