Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Semarak Peringatan Hari Buruh Internasional di Kab.Tapanuli Utara 2015






DPC.SBSI KAB.TAPUT SOMASI  KONSORSIUM S.O.L
Tarutung,BPPKRINEWS.

Ratusan massa Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kab.Taput  dalam  Peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (01/5)  dimulai dengan Aksi Damai  SBSI Kab.Taput menuju kantor Bupati Kab.taput yang dikawal oleh ratusan aparat kepolisian dari Polres taput beserta Aparat TNI Dari Kodim 0210/TU .Dalam peringatan Hari Buruh Interasioanal  tersebut dilakukan dengan kegiatan long march yang dimulai dari  Jl.Dr.Gerhard Lumbantobing menuju kantor Bupati Kab.Taput . Serta pawai bersama di sepanjang jalan Tarutung-Sipoholon.   Peringatan Hari Buruh didepan kantor Bupati Kab.Taput diterima oleh Wakil Bupati kab.Taput Drs.Mauliate Simorangkir MM,MSi, serta kapolres Taput AKBP.Dudus Harley Davidson serta perwakilan dari Pihak Kosorsium S.O.L.Sebagai bentuk Perhatian SBSI atas hal perburuhan/ketenagakerjaan pada pelaksaanan pekerjaan PLTP Sarulla yang saat ini kerjakan oleh Konsor sium S.O.L, unsur pimpinan .SBSI   Bangun Lumbantobing, Jonggi Lumbantobing, Ketua SBSI DPC.Kab.Taput. Sanggam Lumbantobing, Iganas O Lumbantobing, Tulus Nababan,Tyson Bakkara, Paet Ngolu, Tulus Sibuea, San Rico Tobing beserta   ratusan anggota beserta dari unsur pimpinan kecamatan SBSI Kab.Taput  menyampaiakan Sembilan (9) Statement kepada Pemkab Taput yang di terima oleh Wakil Bupati Kab.Taput Drs. Mauliate Simorangkir MM,MSi  serta perwakilan dari .S.O.L  merayakan HUT SBSI ke 23 tahun  yang juga bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Ketua .SBSI Kab.Taput ke 45.



















Adapun 9 (sembilan) siap pernyataan yg disampikan oleh SBSI kepada pihak Konsorsium,S.O.L yakni ,1) DPC.SBSI meminta agar pimpinan S.O.L ataupun konsorsium perusahaan meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di tapanuli utara,khusunya S.O.L agar menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undag_undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan, 2)Meminta kepada perusahaan-perusahaan yag ada di Tapanuli Utara Khusunnya .S.O.L agar DPC.SBSI Kab.taput sebagai pemasok tenaga kerja lokal yang nota benenya masyarakat Kab.tapanuli Utara.3)DPC.SBSI meminta agar pimpinan S.O.L ataupun konsorsium perusahaan dan perusahaan-perusahaan yang ada di tapauli utara agar menerapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) sesuai kategori pengupahan yang termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ktenagakerjaan,PP Nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan Upah dan Permennaker No.Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum.4) Meminta agar Pimpinan S.O.L agar memecat Doni Silitonga yang tidak mencerminkan keramahan terhadap asyarakat,sehingga hal tersebut terbawa kedalam perusahaan,Akibatnya S.O.L dianggap tidak bersahabat kepada masyarakat Bona Pasogit.
5)Meminta kepada pimpinan S.O.L ataupun kosorsium perusahaan  menerapkan Hak dasar Pekerja Buruh atas jaminan Sosial dan K3( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai UU No.3 Tahun 1992 tetntang Jaminan Sosial Tennaga Kerja UU No.1 Tahun 1970 tetntang Keselamatan da Kesehatan Kerja,Keppres No.22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena kerja,Peremnnaker No.04 tahun 1993 tetntang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Permenanker No.Per-01/Men/1998 tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari jaminan pemeliharaan kesehatan/jamsostek.6)DPC.SBSI meminta agar pimpinan S.O.L ataupun konsorsium perusahaan memberikan Hak Dasar Untuk Membuat PKB(Perjanjian Kerja Bersama) dengan pengusaha sesui dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ktenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.7) DPC.SBSI meminta agar pimpinan S.O.L ataupun konsorsium perusahaan memberikan Hak Dasar Khusu Untuk Pekerja Perempuan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Permennaker No.Per-03/Men/189 tentang larangan PHK bagi pekerja wanita karena menikah,hamil/melahirkan dan Kepmenkertrans No.Kep-224/Men/2003 tentang Kewajipan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s/d 07.00. 8).DPC.SBSI meminta agar pimpinan S.O.L ataupun konsorsium perusahaan  memberikan Hak dasar Pekerja Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK sesuai degan UUU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ktenagakerjaan dan Surat Edaran Menakertrans.No.SE.907/Men.PHI-PPHI/IX/204 tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal. 9)DPC.SBSI meminta agar pimpinan S.O.L ataupun konsorsium perusahaan  memberikakan Hak dasar Mogok Kerja sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ktenagakerjaan dan Kepmenakertrans No.Kep-232/Men/2003 tentang akibat hukum mogok kerja tidak sah.





Terkait dengan  meningkatnya jumlah kegiatan ataupun bidang usaha  tenaga khusunya.Tarutung , Menurut Ketua SBSI Kecamatan.Tarutung kiranya para tenga kerja/buruh  baik yang bekerja di swasta/usaha/toko,dll atau pun instansi pemerintah memehami hak-hak nya yg dilindungi oleh undang-undang, Juga syogiaya kepada pemilik usaha/insatasi yang mempekerjakan tenaga buruh juga tidak semena-mena serta mematuhi regulasi tentang ketenagkerjaan, ujur Tulus.(Harapan Sagala)
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com