Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Polres Taput dalami Laporan penganiayaan oleh Manerep Manalu.



Berita & Investigasi.Tarutung.

Informasi yang dihimpun , Rabu (20/11) di Mapolres Taput
menyebutkan bahwa benar ada atas nama Manerep Manalu telah dilaporkan telah melakukan tindakpengancaman kepada Pesmar Manalu, warga Lumban Harimonting, Desa
Onan Runggu, Kecamatan Pagaran.


Barimbing juga menjelaskan, dalam laporan tersebut tidak disebutkan bahwa yang terlapor adalah seorang calon wakil bupati, namun atas nama Manerep Manalu. 


Berdasarkan laporan LP/174/XI/2013/SU/Res Taput/SPKT, Pesmar Manalu telah
melaporkan Manerep Manalu atas tindak pidana pengancaman yang ditujukan
padanya," ujar Aiptu W Baringbing, Kasubbag Humas Polres Taput 
pada Rabu (20/11) di Mapolres Taput.

Dijelaskan, tindak pidana pengancaman yang dilaporkan tanggal 18 November
2013 itu, masih dalam penyidikan Polres Taput. " Laporan ini masih di
sidik. Kita akan mengumpulkan bukti bukti terkait laporan dimaksud. Dan
apabila sudah jelas, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap
terlapor" bilamana hal tersebut telah memenuhi unsur pidana  sebut Baringbing.

Berdasarkan penelusuran informasi atas  laporan tersebut, pengancaman yang terjadi pada Minggu, 20 Oktoberlalu itu, Pesmar mengaku telah diancam Manerep dengan cara mencekiklehernya dengan menggunakan kain sal yang saat itu melingkar di leher
korban, sambil mengatakan bahwa si terlapor adalah preman dari Mandailing
Natal. "Jam 3, bisa kau kuambil," ujar Pesmar menirukan pengancaman Manerep
dalam laporannya.

Menurut Baringbing, atas dugaan perbuatan ini, si terlapor dimungkinkan
untuk diganjar pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman
2,5 tahun penjara.--CF//Rinto.
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com