Hubungi Kami Tlp.081265186770.

" Pers untuk Demokrasi Bangsa dan Keadilan di tengah Masyarakat"


.


                                                                                                                              
       



















      

                             
Merupakan sebuah fakta sejarah, bahwa tuntutan Reformasi yang bergulir sejak Tahun 1998 adalah terciptanya Pemerintahan Yang Transparan (Tranparance Goverment) dan Pemerintahan Terbuka (Open Goverment) disemua lini dan tingkatan, baik pemerintahan pusat dan daerah. Dari perwujutan Pemerintahan yang transparan dan terbuka tadi, secara langsung mengisyaratkan adanya partisipasi masyarakat dalam 4 hal yakni,1). Hak memantau dan mengawasi proses pengambilan keputusan publik, 2). Hak berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan Publik, 3). Hak untuk memperoleh informasi, 4). Hak untuk mengajukan keberatan, apabila hak-hak tersebut diatas tidak dipenuhi secara memadai (Right to Appeal).Maka dengan terpenuhinya keempat point tersebut didalam sebuah pemerintahan terciptalah pemerintahan yang bersih secara konstuktif dan dinamis. Sepanjang penelusuran sejarah, telah dapat dibuktikan bahwa Negara yang berhasil menerapkan demokrasi adalah Negara yang mampu memelihara keseimbangan antara kebebasan, penegakan hukum, pemerataan pendidikan dan perbaikan ekonomi. Salah satu icon demokrasi yang dimaksud yang berfungsi sebagai instrumen social (alat) didalam menjembantani perwujudan keempat point diatas adalah dunia Pers (jurnalis) serta media yang menaunginya.
 Pers adalah kekuatan keempat (the fourth estate). Pers adalah pilar Negara demokratis sesudah lembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Pers adalah barometer apakah sebuah Negara menganut sistem pemerintahan yang demokratis atau tidak? Pers adalah pembentuk opini masyarakat. Pers bekerja demi kepentingan umum semata. Pers harus objektif, tidak partisan dan meliput dua sisi. Begitulah antara lain, kata dan persepsi orang yang paham benar akan pentingnya Pers dan bagaimana seharusnya Pers berperan ditengah-tengah masyarakat untuk mengontrol proses penyelenggaraan kekuasaan/pemerintahan.
Sebab, publik berhak mengetahui pertanggung jawapan penyelenggaraan pemerintahan, beserta skandal-skandal yang terjadi didalamnya. Dan pada hakikatnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang terdiri dari 11 pasal yang diberlakukan dengan SK Dewan Pers ada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu merupakan dua pedoman yang harus tetap diperhatikan supaya Pers Nasional tak hanya mengumandangkan kemerdekaan Pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Maka Pers sebagai kekuatan keempat harus mampu memposisikan diri sebagai bagian semua pihak.
Kepentingan publik jauh lebih penting daripada sekedar nama baik pemerintah atau pejabat publik.Tak ada yang salah bila media mencerminkan, mengespresikan kegelisahan dan kejengkelan publik terhadap pemerintah, maka sudah pada tempatnya jika media menyuarakan opini yang berkembang dimasyarakat. Sebab, pencapaian sebuah demokrasi adalah demokrasi yang benar-benar bertumpu pada rakyat.
Adanya adagium yang tegas menyebutkan bahwa tidak akan ada demokrasi tanpa adanya hukum yang tegak artinya, kualitas demokrasi suatu Negara akan menentukan kualitas hukumnya, ini menunjukkan prinsip hukum dan demokrasi secara historis terlahir sebagai paket yang tak dapat dipisahkan. Juga halnya kebenaran dalam Jurnalistik bukanlah kebenaran yang sim salabim abrakadabra..namun kebenaran yang dibangun setetes demi setetes, tahap demi tahap.
  Dalam suasana apapun juga mari Pers Nasional melakukan intropeksi!  Supaya fungsi dan peranan pers mampu membawa perubahan yang positif bagi diri sendiri, masyarakat dan Negara. ***

Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com