Hubungi Kami Tlp.081265186770.

PT. Kuala Mas Terindikasi Rekayasa Volume Pekerjaan

Tarutung (Sumut), BAKINNews---Tampaknya proyek peningkatan Jalan Siborongborong-Aek Humbang di Kabupaten Tapanuli Utara TA 2011, bakal bermuara keranah hukum. Sebab pekerjan yang dikerjakan oleh  PT. Kuala Mas diduga kuat telah merugikan keuangan Negara hingga Miliaran Rupiah. Hal ini dituturkan Ketua DPC. LSM Suara Keadilan Rakyat Kabupaten Tapanuli Utara yakni Rudi Zainal Sihombing, SH.
Menurutnya, proyek yang dibiayai dari APBD Provinsi Sumatera Utara itu secara terang-terangan melanggar mekanisme pelaksanaan proyek dan realisasi fisik sesuai dengan bestek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dituangkan dalam dokumen lelang oleh PT. Kuala Mas sebagai penyedia jasa yang diikat didalam kontrak kerja Nomor. 602//KTR-02/DBM-UPTD/TRT/2011.
  Sesuai dengan hasil investigasi LSM Suara Keadilan Rakyat dilokasi pekerjaan proyek,  ditemukan adanya sejumlah keganjilan didalam pengerjaan peningkatan Jalan Siborongborong-Aek Humbang di Kabupaten Tapanuli Utara, seperti mobilisasi alat tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan didalam kontrak kerja, sehingga dana yang disediakan dalam RAB guna pembiayaan alat dan solar peralatan tidak terpakai, sebut Zainal.
Ketebalan dan campuran semen saluran drainase tidak sesuai, bongkaran aspal lama digunakan menjadi lantai saluran drainase, sehingga anggaran yang seharusnya diperuntukkan guna belanja material lantai drainase ditiadakan dan masuk kekantong penyedia jasa, volume pemotongan bukit tidak sesuai sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak kerja, Base A dan Base B sebagian tidak direalisasikan dan material yang digunakan seharusnya batu ukuran 5/7. Namun yang digunakan dilapangan adalah batu campur dan masih berlumpur, lapisan perekat/pengikat/tack oat langsung disiram diatas permukaan jalan yang masih berlumpur, setelah itu aspal hotmix langsung dihampar diatasnya, sementara sesuai mekanisme seharusnya aspal dapat dihampar diatas lapisan perekat setelah 1 x 24 jam, ujar Zainal menambahkan.
Dikatakanya, sedangkan campuran aspal hotmix yang bersumber dari aspal mixing plant (AMP) SSL Nagasaribu Kab. Humbang Hasundutan yang berjarak kurang lebih 80 Km dari lokasi pekerjaan proyek, juga sama sekali tidak mengandung semen sebagai campuran pengikat aspal dan penutup pori aspal. Selain itu, campuran abu batu juga tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan hasil pekerjaan terlihat berpori yang sangat jelas dilihat kasat mata, celakanya lagi adalah pekerjaan tersebut seharusnya sudah selesai dikerjakan tertanggal 12 Desember 2011, namun hingga saat ini pekerjaan proyek tersebut masih belum selesai. Ada apa dibalik semuanya, ujar Zainal dengan nada kesal.
“Sebagai masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, serta selaku sosial control kami menduga adanya persekongkolan antara Kuasa Pengguna Anggaran/pengguna jasa dengan pihak PT. Kuala Mas sebagai penyedia jasa. Sebab, sesuai informasi yang berhasil kami himpun, pihak penyedia jasa dalam hal ini PT. Kuala Mas sama sekali tidak dibebani denda sesuai aturan Perundang-Undangan kendati sudah mengalami pertambahan waktu sebanyak 10 hari. Ada apa dengan Bina Marga UPT Tarutung?
 Atau apakah aparat penegak hukum di Negara ini, khususnya diwilayah Propinsi Sumatera Utara sudah dibutakan oleh sesuatu hal? Terkait dengan adanya temuan tersebut, Rudi Zainal Sihombing, SH., mengatakan, dengan tegas “sampai kemana pun dan sampai ke institusi tertinggi di Negara ini sekalipun, kami akan laporkan hal ini dan akan kami awasi pengusutannya.”
     Tokoh
pemuda dari Kec. Sipahutar, Bahari Simanjuntak, SPt., juga mengutarakan, “hasil pekerjaan tersebut sangat tidak layak diterima oleh masyarakat, sebab sangat banyak kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan project tersebut. Dan hal ini yang dirugikan bukan saja Negara, kami juga selaku warga masyarakat Sipahutar yang akan menggunakan jalan tersebut akan merasakan dampak kecurangan dari hasil pekerjaan tersebut. Saran kami kepada pemerintah, agar profesional dalam mengawasi proses pelaksanaan kegiatan, apalagi menyangkut akses jalan untuk kepentingan umum, tuturnya.
Gonjang ganjing terkait buruknya kinerja rekanan tersebut yang merupakan tanggung jawab instansi Bina Marga tersebut, juga mendapat sorotan dari DPP. LSM Predikat, Leo Tampubolon. Menurutnya, pihak konsultan pengawasan PT. Timan Putra Konsultan harus bertanggung jawab. Leo juga menyebutkan, pihaknya bersama dengan LSM Suara Keadilan Rakyat telah menyusun berkas laporan pengaduan atas temuan tersebut untuk disampaiakan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan diproses. BIN HS/770
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com