"Tegakkanlah Keadilan menuju Kesejahteraan rakyat"
(by:Harapan Sagala.Amk)
"Sepanjang penelusaran sejarah,telah dapat dibuktikan bahwa negara yang berhasil menerapkan Demokrasi adalah negara yang mampu memelihara keseimbangan antara kebebasan,penegakan hukum,pemerataan pendidikan dan perbaikan ekonomi"
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini,secara kasat mata demokrasi terus menurus tumbuh mekar,namun pada sisilainya masih juga memunculkan pendapat bahwa,Demokrasi tersebut justru stagnan. Ada apa gerangan yang terjadi? namun setelah di telisik secara mendalam biang keladinya adalah tumbuhnya demokrasi tanpa di barengi dengan Penegakan Hukum yang semestinya.Adanya adagium yang tegas bahwa tidak akan ada demokrasi tanpa ada hukum yang tegak dan sebaliknya. Artinya mutu dan kualitas Demokrasi pada suatu Negara(mulai dari tingkat desa hingga ke Pusat Pemerintahan) Akan menentukan kualitas penegakan hukummnya,hal ini menunjukkan bahwa prinsip Hukum dan Demokrasi secara history terlahirkan sebagai satu paket yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kehidupan Bernegara.
Pada jaman sekarang ini,tak satupun negara di belahan dunia ini yang tidak mengklaim dirinya sebagai penganut demokrasi ,walaupun beberapa pandangan tokoh sejarahwan seperti Aristoteles dan Plato menyebutakan bahwa demokrasi adalah sebagai sistem yang buruk bahkan menyesatkan? Buruk karena rentan dengan manipulasi yang dengan mengatas namakan rakyat yang sebernanya adalah tujuannya untuk kepentingan elit-eleit penguasa negara,Menyesatkan dikarenakan rakyat di beri kewenengan untuk menentukan pilihan haluan negara,Padahal rakyat jelata yang mayoritas masih hidup di bawah garis kemiskinan pada umumnya tidak mengerti benar akan hal tersebut,(jangankan paham untuk berdemokrasi,hanya untuk melanjutkan kehidupannya sehari-hari saja sudah luntang lantung dan hidup di kolong jembatan).Tanpa harus berpatokan dan menyalahkan pandangan kedua tokoh sejarawan di atas,memang haruslah di akui bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna.Penjelajahan history di berbagai belahan jagat raya ini telah memperlihatkan adanya penerapan kekuasaan politik dengan sumber legitimasi yang beraneka ragam rupa,muali dari Kekuasaan yang di peroleh dari melalui jalur garis keturunan(monarki),klaim dengan mandat dari Tuhan(teorkrasi) hingga yg diperoleh melalui pemilihan umum(Demokrasi).
Dalam pelaksanaan demokrasi melalui pemilihan umum(pilpres,pilkada,pileg) selalu dimunculkan dengan hadirnya para demagog dan pemain-pemain politik yang baru dengan meneriakkan banyak hal,padahal mereka belum tentu tau dan paham problem negara dan Rakyat sesungguhnya,apalagi cara dan upaya untuk mengatisinya. Parademagog menebar janji membangun kemakmuran rakyat,menggratiskan pendidikan,menjamin kesehatan dan segala hal yang dibutuhkan oleh rakyat asalkan di pilih dalam pemilu.Akan tetapi setelah terpilih dalam jabatan yang dituju dengan pola politik tertentu yang bersumber dari azas-azas demokrasi,mereka tidak dapat berbuat banyak,gagap dalam menjalankan amanat konsitusi dan menepati janji manisnya pada saat kampenye sehingga gagap pula dalam menjalankan roda pemerintahan,malah menghianati dan menyakiti rakyat secara tidak langsung dengan melakukan Korupsi .Dalam situsai tersebut,demokrasi menjadi tidaklah begitu ideal karena acap kali membiarkan rakyat dan negara di kangkangi oleh para demagog-demagok tersebut,dan yang paling mengerikan dari lahirnya Demokrasi dari demagog tersebut adalah terbentuknya pemerintahan yang terdiri dari orang-orang yang tidak pantas dan layak untuk memerintah dan memimpin dan hanya mampu membangun mekanisme demorasi atau tatacara demokratis,tetapi gagal mengatasi berbagai persoalan pokok rakyat berupa penyejahteraan dan pemakmuran rakyat.Atas adanya kegagalan serta perilaku demagog ataupun pemain-pemain politik yang terlahir dari sebuah demokrasi karbitan pada akhirnya akan menuntun masyarakat berperilaku liar dan membabi buta,demikian juga halnya ketidakhormatan rakyat terhadap hukum akan semakin menjadi-jadi manakala hukum hanya dipandang secara tekstual semata dan positivistis menaifkan aspek keadilan.
Dilain pihak institusi dan aparatur penegak hukum terhadap sang demagog yang secara terang benderang telah melakukan perbuatan korupsi,terkadang hanya mengedepankan formal justice semata tanpa memperdulikan substansial justice sehingga segala sesuatu dilihat dari hitam-putih di atas kertas.Oleh karana itu sangatlah penting mewujudkan keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi.Faktor penentu dalam penyelenggaraan sebuah kekuasaan dari hasil demokrasi adalah hukum.Nomokrasi dalam hal ini bertalian erat dengan kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi atau supremasi hukum,peng hormatan terhadap hukum adalah inti dari supremasi hukum sekaligus menjadi ciri dari sebuah negara hukum.Dengan demikian terlihat jelas problema hukum dan demokrasi di negeri kita ini, pada satu sisi jika di lokalisasi,persoalan hukum utamanya disebapkan oleh makin jauhnya hukum dengan keadilan yang mana hal ini disebapkan karena produk hukum substansial semakin di desak oleh hukum prosedural yang pada akhirnya merengsek kepada demokrasi,yakni tampilannya yang sebatas prosedural semata.Pada dasarnya segala konsekuensi yang timbul dan bermunculan,baik berkah atu mudarat dari sebuah pilihan politik dalam berdemokrasi merupakan tanggung jawap dan merupakan beban rakyat sebagai pemikul hak dan kewajipan dalam kehidupan bernegara.Dengan demikian pula,apapun itu hasil yang didapat dari terkait dengan demokrasi haruslah diterima dengan lapang dada secara bertanggung jawap.Maka oleh karena itu janganlah Demokrasi tersebut di jadikan alat untuk mengesampingkan keadilan yang akan menyengsarakan rakyat.Hukum dan Demokrasi bertujuan untuk keadilan,kesejahteraan dan kemakmuran untuk rakyat.(HS)