Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Potret Buram Pilkades Serentak Kab.Taput




Tarutung,BPPKRINEWS.

Carut marut perhelatan Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Tapanuli Utara pada Tahun 2015 ini, masih berbuntut panjang, betapa tidak jelang beberapa bulan lagi pelaksanaan Pilkades berbagai elemen masyarakat dari sejumlah desa mendatangi Kantor Bupati Kab.Taput menyampaiakan aspirasi mereka atas adanaya indikasi kecurangan oleh  penyelenggaran tahapan-tahapan seleksi penerimaan bakal calon kepala desa  oleh Tim Seleksi atau PPKD(Panitia Pemilihan Kepala Desa) setempat.


Sebagaimana dengan Investigasi yang telah dilakukan, menurut Senoir Aktifis Pemerhati Kab.Taput Asman Sihombing,SH  bahwa Pilkades tahun 2015, sungguh menjadi fenomena buruk sepanjang sejarah parhelatan demokrasi di Bona Pasogit tercinta ini, Perda nomor 4 tahun 2015 dan Perbub nomor 18 tahun 2015 sebagai peraturan pelaksananya, dinilai sudah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang nomor 6 Thn 2014 dan permendagri nomor 112 tahun 2014.

Ada 2 syarat calon kepala desa yg tidak sesuai yakni : 1. pembatasan usia calon kepala desa maksimal 60 tahun, pada Undang-undang No.6 tahun 2014 dan permendagri no. 112 tahun 2014 berbunyi : calon kepala desa berumur 25 tahun sejak mendaftar. 2. Syarat Domisili calon kepala desa justeru membuat terjadinya gesekan sosial dan saat ini telah mengarah kepada fenomena sosial paling buruk di kabupaten Tapanuli Utara, pasalnya PPKD dalam menetapkan calon kepala Desa sangat kaku dan penerapan perbub nomor 18 thn 2015 khusus Domisili calon mengandung ketidak pastian, sebab penetapan calon di desa berbeda-beda, misalnya di kecamatan Siborongborong: a. Penetapan calon kepdes di desa silait- lait a.n. Junianto Hutasoit berlaku syarat KTP dan Kartu Keluarga .b. Penetapan Calon Kades Sitampurung harus mengacu kepada Perbub No.18 thn 2015 yakni bertempat tinggal di desa yang bersangkutan minimal 1 tahun bersama keluarga intinya, bakal calon Kartini Pakpahan harus menelan pil pahit dan dicoret. 3. Desa siborongborong II,2 orang calon kepdes ditetapkan walaupun 1 orang bertempat tinggal di P.Siantar dan 1 orang berdomisili di pasar siborongborong yakni, Rungkat Lumbantoruan dan F. Lumbantoruan.4. Calon kepdes Sitabotabo A.N. Benri Nababan tinggal bersama keluarga inti di pasar siborobgborong di tetapkan oleh PPKD.5. Walben Siahaan ditetapkan calon Kepdes Pohan Tonga walaupun bertempat tinggal di jln SM.Raja Siborongborong. Dan yang paling parah adalah adalah calon kepdes Desa Lumbantonga-tonga Patar Nababan, pria yang satu ini bertempat tinggal di Tatutung tapi ditetapkan.7. Calon kepdes sigotom julu kecamatan pangaribuan, cukup mendapat perhatian publik karena 5 orang calon terdiri ari. : Ayah, Isteri, anak 2 orang dan adek satu orang, pokoknya lengkap satu keluarga. 8. Di desa Sipultak PPKD memaksakan menetapkan 5 calon dari 1 marga yakni Marga NABABAN atau semarga dengan Bupati Tapanuli Utara.

Atas sejumlah hal diatas, selaku Warga Masyarakat Tapanuli Utara, Asman Sihombing SH  menyarankan kepada Bupati Tapanuli Utara : 1. Menunda sementara pelaksanaan pilkades yang bermasalah .2. Memberhentikan seluruh personil PPKD jika penetapan calon Kades nya bermasalah.3 .mengevaluasi kinerja para camat jika di daerahnya ada permasalahan penetapan calon Kepdes .4. Saatnya Ka.BPMPD Taput di Evaluasi. Ini disarankan demi mendukung visi-misi Bupati Tapanuli Utara untuk mewujudkan Kabupaten Tapanuli Utara menjadi Lumbung SDM dan Lumbung Pangan.(AS)
BPPKRINEWS.


Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com