Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Pemkab.Taput Sosialisasikan Dana Desa 2015.



Tarutung,BPPKRINEWS.

Segaimana dengan  UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 133 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Transmigrasi dan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan daerah Tertinggal  Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 20015 Pemerintah Pusat menunjukkan komitmen politik dan konstitusional bahwa Negara berkeinginan mewujudkan Otonomi Desa yang sebenar-benarnya dengan tujuan melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, demokrasi dan mandiri. Hal itu tertuang dalam Nawacita Presiden RI serta Bagian dari Visi dan Misi  Pemkab Taput yang ke-6 ,yakni Menjadikan Desa sebagai  Pusat Percepatan Pembangunan, hal tersebut di sampaikan oleh Ass.I Bidang.Pemerintahan ,Drs.HP .Marpaung Mewakili Bupati Kab.Taput dalam kegiatan Sosialisasi Tentang Keuangan Desa yang dikuti oleh para Kepala Desa/Lurah, Sekretaris Desa dan BPD dari 4 kecamatan yakni Tarutung, Siatas Barita, Sipoholon dan Adian Koting  Turut Serta Sebagai Narasumber dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemkab Taput, James Simajuntak, Nara Sumber Dari Dinas PUK Dalan.P Simajuntak ,Bappeda dan Inpektorat Kab.Tapanuli Utara.Fasilitator PNPM Mandiri J.Silaban

Dana Desa adalah Hak Desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk bagi desa yang ditrasfer melalui APBD Kab.Taput.Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan public di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan. Penggunaan Dana Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.Dana Desa juga diharapkan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif.Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bahwa Kabupaten Tapanuli Utara menerima Dana Desa sebesar Rp.64.235.734.000, dimana desa memperoleh kurang lebih Rp.250.000.000, - Rp.300.000.000. per masing-masing desa, Drs.HP .Marpaung Mewakili Bupati Kab.Taput Bupati Kab.Taput Menegaskan, Supaya Sosialisasi Dana Desa ini dilaksanakan dengan baik, para narasumber akan menyampaikan materi yang mudah dipahami oleh aparat pemerintah desa serta kepada aparat pemerintah desa proaktif  mempertanyakan hal-hal yang belum jelas termasuk permasalahan yang yang sering dihadapi sehingga pelaksanaan Dana Desa nantinya lebih sempurna di Kabupaten Tapanuli Utara “




Menurut Salah Satu Nara Sumber dari Kepala Dinas PengelolaanKeuangan Kab.Taput.James Simajuntak, Tahun penerimaan Dana Desa sebesar Rp.64.235.734.000,  bilamana Pengelolaan Keuangan Desa dan penatausahaan dana Desa yang di kelola oleh Desa terlaksana dengan baik maka secara Otomatis akan berdampak baik terhadap Peningkatan  Penerimaan Keuangan Pemerintah Kab.Taput dari Pusat. Nantinya Sebagaimana dengan Program Pemerintah Pusat yakni Rp.1 M Per Desa diharapkan dapat terealisasikan


Kepala Bapemmas dan Pemdes Pemkab Taput Binhot Aritonang menyampaiakan, bahwa Sosialisasi Dana Desa yang bersumber dari APBN TA 2015 tersebut di Selenggarakan di 4 Zona Kab.Tapanuli Utara dengan Tujuan dan Maksut pemahaman tertip tata cara dan pemahaman atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Transmigrasi dan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan daerah Tertinggal  Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 20015 kepada Desa, 


Binhot Juga menyebutkan hal terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 197 Desa, yang mana saat ini di Jabat oleh Plt.Kepala Desan yakni Sekretaris  Desa , Binhot Juga menghimbau Segenap Aparat Desa untuk pro aktif dalam tugas demi untuk Terwujudnya Peyelenggaraan Dana Desa yg  Baik. Kepala Bapemmas dan Pemdes Pemkab Taput Binhot Aritonang mengungkapkan bahwa Sosialisasi Dana Desa yang bersumber dari APBN TA 2015 tersebut di Selenggarakan di 4 Zona Kab.Tapanuli Utara dari Tanggal 25 Agustus s/d 29 Agustus secara periodik di 4 Zona  (hs)
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com