Tarutung,BPPKRINEWS.
Segaimana dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 133 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Transmigrasi dan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 20015 Pemerintah Pusat menunjukkan
komitmen politik dan konstitusional bahwa Negara berkeinginan mewujudkan Otonomi Desa yang sebenar-benarnya dengan tujuan melindungi dan memberdayakan
desa agar menjadi kuat, maju, demokrasi dan mandiri. Hal itu tertuang dalam
Nawacita Presiden RI serta Bagian dari Visi dan Misi Pemkab Taput yang ke-6 ,yakni Menjadikan Desa
sebagai Pusat Percepatan Pembangunan, hal tersebut di sampaikan oleh Ass.I Bidang.Pemerintahan ,Drs.HP .Marpaung Mewakili Bupati Kab.Taput dalam kegiatan Sosialisasi Tentang Keuangan Desa yang dikuti oleh para Kepala Desa/Lurah, Sekretaris Desa dan BPD dari 4 kecamatan yakni Tarutung, Siatas Barita, Sipoholon dan Adian Koting Turut Serta Sebagai Narasumber dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemkab Taput, James Simajuntak, Nara Sumber Dari Dinas PUK Dalan.P Simajuntak ,Bappeda dan Inpektorat Kab.Tapanuli Utara.Fasilitator PNPM Mandiri J.Silaban
Dana Desa adalah Hak Desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk bagi desa yang ditrasfer melalui APBD Kab.Taput.Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan public di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan. Penggunaan Dana Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.Dana Desa juga diharapkan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif.Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bahwa Kabupaten Tapanuli Utara menerima Dana Desa sebesar Rp.64.235.734.000, dimana desa memperoleh kurang lebih Rp.250.000.000, - Rp.300.000.000. per masing-masing desa, Drs.HP .Marpaung Mewakili Bupati Kab.Taput Bupati Kab.Taput Menegaskan, Supaya Sosialisasi Dana Desa ini dilaksanakan dengan baik, para narasumber akan menyampaikan materi yang mudah dipahami oleh aparat pemerintah desa serta kepada aparat pemerintah desa proaktif mempertanyakan hal-hal yang belum jelas termasuk permasalahan yang yang sering dihadapi sehingga pelaksanaan Dana Desa nantinya lebih sempurna di Kabupaten Tapanuli Utara “
Dana Desa adalah Hak Desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk bagi desa yang ditrasfer melalui APBD Kab.Taput.Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan public di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan. Penggunaan Dana Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.Dana Desa juga diharapkan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif.Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bahwa Kabupaten Tapanuli Utara menerima Dana Desa sebesar Rp.64.235.734.000, dimana desa memperoleh kurang lebih Rp.250.000.000, - Rp.300.000.000. per masing-masing desa, Drs.HP .Marpaung Mewakili Bupati Kab.Taput Bupati Kab.Taput Menegaskan, Supaya Sosialisasi Dana Desa ini dilaksanakan dengan baik, para narasumber akan menyampaikan materi yang mudah dipahami oleh aparat pemerintah desa serta kepada aparat pemerintah desa proaktif mempertanyakan hal-hal yang belum jelas termasuk permasalahan yang yang sering dihadapi sehingga pelaksanaan Dana Desa nantinya lebih sempurna di Kabupaten Tapanuli Utara “
Menurut Salah Satu Nara Sumber dari Kepala Dinas PengelolaanKeuangan Kab.Taput.James Simajuntak, Tahun penerimaan Dana Desa sebesar Rp.64.235.734.000, bilamana Pengelolaan Keuangan Desa dan penatausahaan dana Desa yang di kelola oleh Desa terlaksana dengan baik maka secara Otomatis akan berdampak baik terhadap Peningkatan Penerimaan Keuangan Pemerintah Kab.Taput dari Pusat. Nantinya Sebagaimana dengan Program Pemerintah Pusat yakni Rp.1 M Per Desa diharapkan dapat terealisasikan
Kepala Bapemmas dan Pemdes Pemkab Taput Binhot Aritonang menyampaiakan, bahwa Sosialisasi Dana Desa yang bersumber dari APBN TA 2015 tersebut di Selenggarakan di 4 Zona Kab.Tapanuli Utara dengan Tujuan dan Maksut pemahaman tertip tata cara dan pemahaman atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Transmigrasi dan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 20015 kepada Desa,
Binhot Juga menyebutkan hal terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 197 Desa, yang mana saat ini di Jabat oleh Plt.Kepala Desan yakni Sekretaris Desa , Binhot Juga menghimbau Segenap Aparat Desa untuk pro aktif dalam tugas demi untuk Terwujudnya Peyelenggaraan Dana Desa yg Baik. Kepala Bapemmas dan Pemdes Pemkab
Taput Binhot Aritonang mengungkapkan bahwa Sosialisasi Dana Desa yang bersumber
dari APBN TA 2015 tersebut di Selenggarakan di 4 Zona Kab.Tapanuli Utara dari Tanggal 25 Agustus s/d 29 Agustus secara periodik di 4 Zona (hs)