Hubungi Kami Tlp.081265186770.

PN BALIGE KABULKAN PRAPERADILAN PLT.BUPATI TOBASA

Hakim Pra Peradilan  PN Balige Syafril Batubara membacakan putusan praperadilan , Senin (6/7)

Balige,BPPKRINEWS.
Setelah melaksanakan persidangan selama 6 hari, akhirnya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri  Balige , Syafril Batubara,SH,MH memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan  atas pemohon (Plt.Bupati Tobasa Liberty Pasaribu), di PN Balige, Senin (6/7).Disebutkan Syafril Batubara , ada 5 poin isi putusan  yaitu:  1.) Mengabulkanpermohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.2) menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara (Desa Aek Natolu jaya) Kecamatan Lumban Julu adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.3) Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah . 4) Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil .5) Menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.
Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean,SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea PakpahanSeperti diketahui, Liberty Pasaribu ditetapkan tersangka oleh Kejari Balige Cabang Porsea atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan jabatan pada pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu, pada tahun 2006 lalu.  (HS/GN)
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com