Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Terkait Lahan PT.TPL,Ratusan Warga Masyarakat Desa Sabungan Ni Huta Datangi Kantor Bupati Taput




Tarutung-BPPKRINEWS

Terkait atas sengketa/klaim   tanah antara masyarakat keturunan Op.Ronggur Simajuntak dan Op.Bolus Simajuntak yang terjadi sejak tahun 2004 lalu dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL)  di Kecamatan Sipahutar, pada Kamis (16/4)  bertempat di aula kantor Bupati kab.taput  melakukan pertemuan/mediasi   yang dipimpin langsung Sekdakab.Taput Drs.Edward Tampubolon  didampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab.Taput Ir.Tony Simangunsong, Ass I  Drs.HP.Marpaung , Kabag Hukum setdakab.taput  Ir.Alboin Butar-Butar  dengan menghadirkan Tim dari Balai  Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan ,Pihak PT.TPL,Pihak Polres Taput  ratusan  masyarakat Dusun Aek Napa Desa Sabungan Nihuta 2 dan 4 . Kecamatan Sipahutar.

Menurut keterangan dari pihak  Balai  Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I. Sumut-Sumbar,Lontas Sirait  meyebutkan bahwa  sebagaimana dengan pengukuran tapal batas dan  berdasarkan pedoman dari Kementerian Kehutanan RI  serta  diawasi  oleh Balai  Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I. Sumut-Sumbar ,bahwa status /lokasi areal kerja PT.TPL di Kecamatan Sipahutar   tersebut sudah dilakukan pengukuran tapal batas yang sudah selesai tahun 2011 adalah syah dan berkekuatan hukum. Sebagaimana atas adanya  lokasi lahan yang di klaim tersebut menyebutkan bahwa lokasi lahan yang dipersolakan tersebut berada di dalam areal  pihak TPL, areal tersebut bukan  milik TPL, tetapi merupakan Kawasan Hutan Negara yang pengelolaanya di serahkan oleh negara kepada pihak TPL. Adanya Klaim lokasi lahan yang dipersoalkan tersebut  adalah karena berdasarkan  Hak Ulayat/Tanah Adat ,  akan tetapi  menurut Sirait  Masyarakat Hukum Adat di akui sepanjang masih ada, serta Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat harus dengan berdasarkan Perda(PeraturanDaerah).

Menurut Humas PT.TPL.Leo Hutabarat, sebagaimana dengan yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Kehutanan  RI atas luas kawasan areal kerja PT.TPL  seluas 26.765 Ha yang berada diantara dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir, terkait dengan adanya klaim lahan tersebut, menurut Leo  bahwa dapat disimpulkan lahan yang diklaim o tersebut berada di dua wilayah dua kabupaten,ujar Leo.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Taput yang di wakili oleh  Kasat Reskrim AKP.Warsiman  mengharapkan agar  pihak yang bersengketa selalu menahan diri dan tidak emosional dan disarankan menggunakan  metode  win-win solution. “ Posisi saya saat ini sebagai pihak penengah untuk mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik agar tidak terjadi konflik seperti di daerah lainnya. Ini saya lakukan sekaligus untuk tindakan preventif untuk menghindarkan terjadinya tindakan represif oleh kekuatan hukum, serta senantiasa menjungjung tinggi azas "Dalihan Na Tolu” tegas Warsiman.

Sementara dari pihak masyarakat Dusun Aek Napa  yang hadir pada pertemuan itu bermarga Simanjuntak  mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan milik nenek moyang mereka yakni, Op Ronggur yang menurut mereka tidak pernah diserahkan ke pihak PT TPL, bahkan salah seorang warga masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyebutkan, secara tegas menyebutkan bahwa sampai titik darah penghabisan mereka akan tetap mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan pertanian milik mereka yang saat ini sedang di tanamai padi.

Pada akhir pertemuan tersebut Sekdakab.Taput Drs.Edward Tampubolon menghimbau kepada warga masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang anarkis,serta melakukan pengerusakan terhadap lahan yang saat ini masih di kelola oleh pihak TPL, (Harapan Sagala)


Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com