Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Kondisi Kantor Bidang Informatika DiskomInfo Kab.Taput Memprihatinkan





"PRO-KONTRA penyaji Informasi Publik"

Tarutung,BPPKRINEWS

Seyogianya sarana dan prasarana penyajian informasi kepada publik merupakan hal penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik yaitu, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.Demikian halnya  dalam penyajian informasi publik di lingkungan pemkab.taput sangat minim , betapa tidak bahwa di temukan hampir pada seluruh instansi SKPD dan bidang lainya tidak optimalnya dalam penyajian informasi publik secara manual ataupun online ujar Pemerhati Informasi Publik, Bahadraja Simajuntak kepada BPPKRINEWS.

Sebagaimana diketahui saat ini  bahwa  penyajian informasi dan publikasi di pemkab.taput ada dua instansi, yakni bidang informatika  serta yang juga di tangani  bidang humas dan keprotokolan.namun berdasarkan hasil pantuan bahwa penyajian informasi secara oline yang disajikan oleh pemerintah kab.taput yakni pada Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui website www.taputkab.go.id, serta Bagian Humas dan Keprotokolan melelalui website www.humastaput.com

Menurut Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab.Taput GiottoSormin yg dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (27/03) meyebutkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undangNomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi telah mengatur tupoksi bidang iformatika, menurut Giotto Sormin bahwa dalam Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah bidang yang bertanggung jawab dalam pengumpulan pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan Pelayanan Informasi dilingkungan Badan Publik dalam hal tersebut yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Menurut Sormin , bahwa batasan lingkup cakupan   dalam pengumpulan pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi adalah  faktornya utamanya , serta hal minimnya ketersedian SDM yang ada.Kepala Bidang Informatika DinasKomunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab.Taput  juga meyebutkan  bahwa sampai dengan saat ini  Gedung bangunan yang kita pakai saat ini masih meminjam milik pempropsu, ya  seperti ini lah kondisinya ujar Giotto.

Terkait dengan hal adanya dua bidang yang menangani hal tersebut, Menurut penjelasan Kabag Humas dan Keprotokolan Sekdakab.Taput  Donna N Situmeang yg dikonfirmasi pada Jumat (27/03) menyebutkan, terkait hal dalam fungsi dan peran sebagi bidang yang membidangi kehumasan dan Keprotokolan ,Donna meyebutkan, pihaknya bekerja sesuai dengan tupoksi sebagaimana dengan yang sudah berlaku sebelumnya.

Sebagaimana diketahuin bahwa biaya yang ditampung pada tahun anggran sebelumnya utuk biaya pemeliharaan website milik pemkab.taput www.taputkab.go.id adalah sebesar Rp.70.000.000/Tahun dan untuk biaya pemeliharan /pembuatan website  www.humastaput.com Rp.30.000.000/Tahun. namun menurut Pemerhati Informasi Publik, Bahadraja Simajuntak, penggunaan biaya-biaya tersebut
patut untuk dipertanyakann hal tersebut mengingat minimnya informasi yg di sajikan terutuma pada situs website pemkabtaput yakni www.taputkab.go.id (*HS)







Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com