Pembayaran ganti rugi lahan dengan mencairkan ganti rugi tanah kepada pihak yg mengklaim bahwa itu tanahnya menuai protes dari warga masyarakat sekitar lokasi PT.SOL( Sarulla Operations Limited) menurut keterangan salah seorang keluarga pemilik lahan milik Tumbur Pasaribu, melalui Ernita Pasaribu menyebutkan bahwa perusahaan pengelola panas bumi itu telah mencaplok lahan tanpa sepengetahuan pemilik, dan memberikan ganti rugi kepada sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut .
Menurut Ernita pihaknya telah menyurati pihak PT.SOL agar transaksi pembayaran ganti rugi lahan tersebut tersebut dihentikan dengan alasan bahwa penerima ganti rugi lahan tersebut bukannlah yang sebenarnya , namun surat yangh kita sampaiakn tidak ada tanggapan dari pihak PT.SOL dan hal ini sudah kita sampikan ke kantor PT.SOL pusat di Jakarta hampir 1tahun permasalahan ini tdk ada penyelesaiannya ujar Ernita.
Kita sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT.SOL yang di terima langsung oleh Doni Silitonga dan Hindustan Sitompul SH selaku Humas PT.SOL, saya jauh-jauh datang dari Jakarta untuk menyelesaikan hal ini, namun jawapan yang kita terima dari pihak PT.SOL Doni Silitonga berjanji akan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan ini ungkap Ernita.
Sementara itu menurut penjelasan Humas PT.SOL ,Hindustan Sitompul SH yang dikonfirmasi pada Rabu (15/10) menyebutkan bahwa tudingan tersebut tidak benar, pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan berdasarkan bukti kepemilikan lahan atas nama Josen Sitompul yang notabenenye sebelumnya merupakan Hibah (Ulos Nasoraburuk) dari marga Pasaribu, dan persolan ini tidak ada kaitannya secara personal selaku saya sebagai.Humas PT.SOL.
Hindustan Sitompul meyebutkan, kalau yang bersangkutan mau, sebaiknya marga Pasaribu menempuh jalur lewat pengadilan saja yaitu dengan mencabut surat kepemilikan atas marga Sitompul warga Lumban Jaean yang merupakan pemilik lahan bersarkan pemberian Marga Pasaribu (Ulos Nasoraburuk) Hindustan juga menambahkan pembayaran ganti rugi lahan tersebut memang sedikit sulit karena merupakan tanah adat. Namun, karena pemilik punya alas hak, maka kami memberikan ganti rugi, ujar Hindustan. (HS)