BPPKRINEWS,Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Undang-undang Pilpres No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sidang itu, ahli dari pemerintahan setuju pilpres dilaksanakan hanya satu putaran.
“Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pilpres harus dilaksanakan secara efektif dan efesien,” kata Staf ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek saat sidang di Jakarta, Senin (23/6).
Donny mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini yang hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka harus dilepaskan dari ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 maupun UU Pilpres yang mengasumsikan lebih dari dua pasangan.
“Sehingga ini seolah merupakan kondisi pintas dari ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, yang didalamnya hanya mensyaratkan perolehan suara terbanyak tanpa batasan prosentase perolehan suara terbanyak di setiap provinsi,” kata Donny.
Lanjut, staf Mendagri ini mengatakan, apabila tetap diberlakukan persyaratan prosentase perolehan suara setiap provinsi maka pada Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon, dapat diprediksikan pilpres putara kedua angka besaran prosentase perolehan suara tidak akan berubah secara signifikan.
“Hal ini akan memperpanjang proses Pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan (vacuum of power),” ucapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan ahli.
Gugatan UU Pilpres ini diajukan Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta perseorangan atas nama-nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
Mereka meminta MK menafsirkan pasal159 ayat (1) UU Pilpres. Para pemohon ini meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Undang-undang Pilpres No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sidang itu, ahli dari pemerintahan setuju pilpres dilaksanakan hanya satu putaran.
“Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pilpres harus dilaksanakan secara efektif dan efesien,” kata Staf ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek saat sidang di Jakarta, Senin (23/6).
Donny mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini yang hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka harus dilepaskan dari ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 maupun UU Pilpres yang mengasumsikan lebih dari dua pasangan.
“Sehingga ini seolah merupakan kondisi pintas dari ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, yang didalamnya hanya mensyaratkan perolehan suara terbanyak tanpa batasan prosentase perolehan suara terbanyak di setiap provinsi,” kata Donny.
Lanjut, staf Mendagri ini mengatakan, apabila tetap diberlakukan persyaratan prosentase perolehan suara setiap provinsi maka pada Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon, dapat diprediksikan pilpres putara kedua angka besaran prosentase perolehan suara tidak akan berubah secara signifikan.
“Hal ini akan memperpanjang proses Pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan (vacuum of power),” ucapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan ahli.
Gugatan UU Pilpres ini diajukan Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta perseorangan atas nama-nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
Mereka meminta MK menafsirkan pasal159 ayat (1) UU Pilpres. Para pemohon ini meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemerintah mengakui Pemilihan Presiden 2014 terlepas dari aturan yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU Pilpres. Keduanya mengasumsikan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi lebih dari dua kandidat atau lebih.
“Kondisi ini seolah merupakan kondisi pintas dari ketentuan pasal 6A ayat 4 UUD 1945 dan pasal 159 ayat 2 UU Pilpres yang di dalamnya hanya mensyaratkan perolehan suara terbanyak tanpa batasan prosentase perolehan suara di setiap provinsi,” kata Reydonnyzar Moenek.
Reydonnyzar menuturkan sistematika proses pilpres berdasarkan ketentuan pasal 6A UUD 1945 dan pasal 159 UU Pilpres. Pertama, terdapat tiga atau lebih pasangan capres dan cawapres. Kedua, pelaksanaan pilpres. Ketiga, pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan 50 persen lebih dengan sedikitnya 20 persen suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia menang. Keempat, jika tidak ada yang memenuhi persyaratan tersebut, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan bertanding pada putaran kedua.
“Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden,” terangnya seperti ditulis VIVAnews.
Oleh karena ada ketidaksesuaian antara kondisi yang terjadi saat ini dengan aturan dalam UUD 1945 dan UU Pilpres, Reydonnyzar meminta MK memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sebab, sudah menjadi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD.
“Dengan kewenangan yang diberikan tersebut Mahkamah dalam mengadili suatu UU wajib berdasarkan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reydonnyzar mengatakan bahwa apabila tetap diberlakukan persyaratan sebaran suara dengan pasangan calon yang bertarung hanya dua maka diprediksi perubahan suara pada pilpres putaran kedua tidak akan signifikan. Hal ini hanya akan memperpanjang proses pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan (vacuum of power).
“Dalam menyikapi kondisi ini, diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat, pemohon dan komponen negara untuk memahami dan menyepakati suatu kebijakan dalam menentukan arah kenegaraan yang lebih baik, agar jangan sampai terjadi in efisiensi, inefektifitas dan potensi terganggunya stabilitas keamanan nasional,” urainya.
Sekadar diketahui, Muhammad Asrun yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi, Rahmi Sosiawaty, Khoirunnisa Nur Agustyati yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), kemudian Sunggul Hamonangan dan Haposan Situmorang mengajukan judicial review atau uji materi atas pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Mereka menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya terutama saat ini. Hal itu karena jumlah pasangan calon yang berkompetisi hanya dua.
Setidaknya ada tiga tuntutan yang diajukan para pemohon ke MK, antara lain:
1. Tidak memberlakukan syarat sebaran suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi di Indonesia jika hanya ada dua pasangan capres dan cawapres yang berkompetisi dalam pilpres.
2. Memberlakukan pasal 6A ayat 3 UUD 1945 jika pasangan capres dan cawapres berjumlah lebih dari dua pasang. Jika hanya terdapat dua pasangan maka yang berlaku adalah ketentuan pasal 6A ayat 4 UUD 1945 dan menyatakan ketentuan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon dimaksud lebih dari dua pasangan calon (tiga atau lebih).
3. Pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pada Pilpres 9 Juli 2014 ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Tidak Relevan
Pakar tata negara, Saldi Isra, mengatakan penetapan pemenang pemilihan presiden sudah tidak relevan lagi.
“Karena pasangan yang ada hanya dua, maka aturan tersebut tidak relevan lagi,” ujar Saldi pada sidang pemeriksaan saksi terhadap Pasal 6A ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Sidang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Saksi ahli Saldi Isra mengatakan, secara sistematis, Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 muncul karena adanya kemungkinan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang, maka legitimasi politik dan sebaran suara di luar Pulau Jawa perlu diperhatikan. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mengatur hal tersebut. “Ini berarti terdapat lebih dari dua pasang calon,” ujar Saldi yang dilansir tempo.co.
Menurut Saldi, Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menjadi jembatan pemilihan presiden dua putaran. Dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dua, aturan mendapatkan 20 persen suara secara merata di setengah lebih satu jumlah provinsi tidak bisa digunakan lagi. “Kondisi saat ini hanya dua pasangan calon, syarat 20 persen suara menjadi tidak relevan,” ujar Saldi.
Pihak-pihak yang ada dalam persidangan ini antara lain pemerintah yang menjadi pihak termohon diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan pihak pemohon adalah Forum Pengacara Mahkamah Konstitusi, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta atas nama Sunggul Sirait dan Haposan Situmorang serta saksi ahli dalam persidangan ini, pakar tata negara Saldi Isra, dan mantan hakim konstitusi Natabaya dan Harjono.
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan syarat sebaran suara 20 persen dalam pengesahan pemenang pemilihan presiden pada Senin pekan lalu.(cc)
“Kondisi ini seolah merupakan kondisi pintas dari ketentuan pasal 6A ayat 4 UUD 1945 dan pasal 159 ayat 2 UU Pilpres yang di dalamnya hanya mensyaratkan perolehan suara terbanyak tanpa batasan prosentase perolehan suara di setiap provinsi,” kata Reydonnyzar Moenek.
Reydonnyzar menuturkan sistematika proses pilpres berdasarkan ketentuan pasal 6A UUD 1945 dan pasal 159 UU Pilpres. Pertama, terdapat tiga atau lebih pasangan capres dan cawapres. Kedua, pelaksanaan pilpres. Ketiga, pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan 50 persen lebih dengan sedikitnya 20 persen suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia menang. Keempat, jika tidak ada yang memenuhi persyaratan tersebut, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan bertanding pada putaran kedua.
“Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden,” terangnya seperti ditulis VIVAnews.
Oleh karena ada ketidaksesuaian antara kondisi yang terjadi saat ini dengan aturan dalam UUD 1945 dan UU Pilpres, Reydonnyzar meminta MK memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sebab, sudah menjadi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD.
“Dengan kewenangan yang diberikan tersebut Mahkamah dalam mengadili suatu UU wajib berdasarkan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reydonnyzar mengatakan bahwa apabila tetap diberlakukan persyaratan sebaran suara dengan pasangan calon yang bertarung hanya dua maka diprediksi perubahan suara pada pilpres putaran kedua tidak akan signifikan. Hal ini hanya akan memperpanjang proses pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan (vacuum of power).
“Dalam menyikapi kondisi ini, diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat, pemohon dan komponen negara untuk memahami dan menyepakati suatu kebijakan dalam menentukan arah kenegaraan yang lebih baik, agar jangan sampai terjadi in efisiensi, inefektifitas dan potensi terganggunya stabilitas keamanan nasional,” urainya.
Sekadar diketahui, Muhammad Asrun yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi, Rahmi Sosiawaty, Khoirunnisa Nur Agustyati yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), kemudian Sunggul Hamonangan dan Haposan Situmorang mengajukan judicial review atau uji materi atas pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Mereka menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya terutama saat ini. Hal itu karena jumlah pasangan calon yang berkompetisi hanya dua.
Setidaknya ada tiga tuntutan yang diajukan para pemohon ke MK, antara lain:
1. Tidak memberlakukan syarat sebaran suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi di Indonesia jika hanya ada dua pasangan capres dan cawapres yang berkompetisi dalam pilpres.
2. Memberlakukan pasal 6A ayat 3 UUD 1945 jika pasangan capres dan cawapres berjumlah lebih dari dua pasang. Jika hanya terdapat dua pasangan maka yang berlaku adalah ketentuan pasal 6A ayat 4 UUD 1945 dan menyatakan ketentuan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon dimaksud lebih dari dua pasangan calon (tiga atau lebih).
3. Pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pada Pilpres 9 Juli 2014 ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Tidak Relevan
Pakar tata negara, Saldi Isra, mengatakan penetapan pemenang pemilihan presiden sudah tidak relevan lagi.
“Karena pasangan yang ada hanya dua, maka aturan tersebut tidak relevan lagi,” ujar Saldi pada sidang pemeriksaan saksi terhadap Pasal 6A ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Sidang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Saksi ahli Saldi Isra mengatakan, secara sistematis, Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 muncul karena adanya kemungkinan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang, maka legitimasi politik dan sebaran suara di luar Pulau Jawa perlu diperhatikan. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mengatur hal tersebut. “Ini berarti terdapat lebih dari dua pasang calon,” ujar Saldi yang dilansir tempo.co.
Menurut Saldi, Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menjadi jembatan pemilihan presiden dua putaran. Dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dua, aturan mendapatkan 20 persen suara secara merata di setengah lebih satu jumlah provinsi tidak bisa digunakan lagi. “Kondisi saat ini hanya dua pasangan calon, syarat 20 persen suara menjadi tidak relevan,” ujar Saldi.
Pihak-pihak yang ada dalam persidangan ini antara lain pemerintah yang menjadi pihak termohon diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan pihak pemohon adalah Forum Pengacara Mahkamah Konstitusi, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta atas nama Sunggul Sirait dan Haposan Situmorang serta saksi ahli dalam persidangan ini, pakar tata negara Saldi Isra, dan mantan hakim konstitusi Natabaya dan Harjono.
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan syarat sebaran suara 20 persen dalam pengesahan pemenang pemilihan presiden pada Senin pekan lalu.(cc)