Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Term of Reference "Biaya Perjalan Dinas"

BIAYA PERJALAN DINAS
(Kebijakan,Penganggaran,Pelaksanaan,Penatausahaan dan Pertangungjawapanya)

BPPKRINews.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian terpenting dalam pengelooan keuangan daerah oleh pemda setempat. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD terjadi pada tahap pelaksaan ini.kualitas pelaksanaan kebijakan keuangan dan APBD menjadi patokan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kita ini dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap laopran keuangan pemerintah setempat.Sebagaimana diketahui salah satu,salah satu temuan yang mencuat dalam laporan hasil pemeriksan (LHP) BPK adalah pelaksanaan dan pertanggung jawapan perjalan dinas,baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah atapun para anggota DPRD.

Pada kenyataannya,penyimpangan dalam pengeloaan keuangan daerah tidak selalu terjadi karena kecurangan atapun karena kesengajaan aparatur pemerintah daerah, namun tak jarang kesalahan yang dilakukan tersebut disebapkan oleh beberapa faktor-faktror lain, seperti ketidak tahuan para bendahara dan pelaksana perjalan dinas tersebut, ketidaklengkapan dan ketidakjelasan pedoman peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan dengan auditor BPK terkait dengan peraturan per undang undangn yang mendasari pelaksanaan perjalan dinas tersebut.

Secara teknis, aparatur daerah yang menjadi bendahara pengeluaran,PPK-SKPD dan PPTK harus dapat meng inplementasikan peraturan dan per undang undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan perjalan dinas.Dalam hal tersebut beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya, Peraturan Menteri keuangan (PMK) No.45/PMK.05/2007 (yang sudah di ubah beberapakali)tentang perjalan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara,pns, dan pegawai tidak tetap dan PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang perjalan dinas luar negeri bagin pejabat negara,pns, dan pegawai tidak tetap, Sementara Menteri dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Mnteri dalam negeri No.11/2011 tentang pedoman Perjalan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian dalam negeri,Pemerintah daerah,dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mencermati hal-hal tersebut diatas, untuk mengantisipasi terjadinya pembocoran keuangan daerah bahkan penggunaan keuangan daerah yang memiliki potensi untuk disalahgunakan ataupun di korupsikan, maka   dalam jangka waktu 5 tahun kedepan kiranya segenap unsur pemerintah kabupaten tapanuli utara dibawah kepemimpinan Drs.Nikson Nababan dan Drs.Mauliate Simorangkir,MM agar senantiasa mencermati hal-hal tersebut di atas, sehinggga subtansi Peraturan daerah dan perturan Kepala daerah yang mengatur tentang perjalan dinas serta teknis penganggaran,penatatausahaan,pelaksanaan dan pertanggungjawapan perjalan dinas pemerintah kabupaten tapanuli utara tertata dengan baik sebagaimana mestinya.
(Harapan Sagala.Amk- LSM.BPPK RI)

Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com