Tarutung,bppkrinews.
Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi sekitar tahun 2011 sampai dengan 2014 yang lalu yang dilakukan tersangka pada 4 orang anak usia dibawah umur yakni (nama samaran) Bunga usia 7 tahun, Melati 7 usia tahun, Mawar 9 usia tahun, Angrek usia 6 tahun yang dilakukan oleh tersangka GH usia ( 17 )tahun warga Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya terbongkar juga. Atas adanya pengakuan korban tersebut,tersangka kemudian diserahkan oleh pihak Polsek Sipoholon pada Jumat (09/4) kepada pihak polres taput untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi sekitar tahun 2011 sampai dengan 2014 yang lalu yang dilakukan tersangka pada 4 orang anak usia dibawah umur yakni (nama samaran) Bunga usia 7 tahun, Melati 7 usia tahun, Mawar 9 usia tahun, Angrek usia 6 tahun yang dilakukan oleh tersangka GH usia ( 17 )tahun warga Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya terbongkar juga. Atas adanya pengakuan korban tersebut,tersangka kemudian diserahkan oleh pihak Polsek Sipoholon pada Jumat (09/4) kepada pihak polres taput untuk pengusutan lebih lanjut.
Menurut penjelasan Kabag Humas Polres Taput Aiptu.W.Barimbing, saat ini tersangka telah di periksa dan ditahan pihak Polres Taput untuk penyidikan lebih lanjut Barimbing menyebutkan, sebelum tersangka melakukan tindakan asusila tersebut, tersangka terlebih dahulu mengajak korban untuk menonton flim porno dirumah pelaku, setelah itu pelaku memaksa korban untuk kemudian melakukannya.Kejadian tersebut dilakukan tersangka di rumahnya sendiri serta di rumah kerabat korban, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka telah mengakui perbuaatannya tersebut ujar W.Barimbang kepada bppkrinews, hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil visum yang telah dilakukan di RSUD tarutung pada Jumat (09/04) kini tersangka telah di amanakan Mapolres Tapanuli Utara.
W.barimbing menyebutkan tersangka dapat dikenai Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu. dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
(Harapan Sagala/Kritopel Simanungkalit)
W.barimbing menyebutkan tersangka dapat dikenai Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu. dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
(Harapan Sagala/Kritopel Simanungkalit)