Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Diduga PT SOL Bebaskan Lahan Tanpa Diketahui Pemilik



 BPPK RI,Tarutung,
Puluhan warga Desa Sibaganding, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memprotes pembebasan lahan yang dilakukan PT Sarulla Operations Limited (SOL) di desa mereka. Perusahaan pengelola panas bumi itu dituding mencaplok lahan tanpa sepengetahuan pemilik, dan memberikan ganti rugi kepada sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan meskipun tidak bisa membuktikannya. 

Salah satu warga Desa Sibaganding, Banjir Pasaribu, 61, menuturkan, dia sudah mengirimkan sejumlah surat kepada PT SOL yang isinya meminta perusahaan untuk menghentikan transaksi atas lahan miliknya yang digunakan untuk pembukaan jalan menuju kawasan proyek panas bumi tersebut. Sebab, lahan tersebut sudah bermasalah sejak tahun 1992. “Lahan di kawasan kebun pargodang milik kami dan kami kelola puluhan tahun untuk kemenyan,” ujarnya di Desa Sibaganding, Selasa (10/12). 

Sementara pemilik lahan lain, Dakka Hutagalung, 68, menuding PT SOL membebaskan lahan yang merupakan tanah warisannya di kawasan Desa Sibaganding tanpa sepengetahuannya. PT SOL justru mengaku sudah membayar ganti rugi kepada sejumlah orang yang mengaku membawa kuasa atas nama mantan istri maestro Batak yang selama ini tinggal di Tangerang. “Sangat tidak logis jika mantan istri saya memberikan kuasa atas warisan ayah saya. Padahal, saya sudah bercerai sejak tahun 1975. 

Itu artinya, PT SOL melegalkan penipuan,” katanya di Pahae, kemarin. Sementara itu menurut  External Relation PT SOL Industan Sitompul membantah pihaknya memberikan ganti rugi lahan kepada pemilik lahan yang tidak sah. PT SOL memberikan ganti rugi setelah mempelajari seluruh alas hak yang ada sehingga hanya masyarakat yang bisa membuktikan kepemilikan lahannya yang akan menerima ganti rugi. 

“Awalnya memang sedikit sulit karena semua tanah adat. Namun, karena pemilik punya alas hak, kami memberikan ganti rugi,” tuturnya. Dia mencontohkan kasus lahan Dakka Hutagalung. Ada warga bernama Toto Hutagalung yang mengaku sebagai saudara kandungnya dan memiliki bukti sebagai pemilik kuasa atas lahan yang akan dibebaskan.
(HS)   
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com