BPPK RI. Tarutung.
Putusan sela Mahkamah Konstitusi atas Pilkada Taput 2013, memerintahkan menunda putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 13 November 2013, pukul 20.00 WIB.dalam hal tersebut, sejumlah keputusan dan ketetapan oleh pihak KPUD Kab.Taput dan KPU provinsi untuk sementara waktu tidak dapat dilaksanakan atau di tunda sementara selambat-lambatnya sampai dengan kurun waktu 30 hari kedepan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya, pada Rabu (13/11), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Bupati /Wakil Bupati Kab.Tapanuli Utara.
Dengan begitu, MK sampai saat ini belum mengambil putusan akhir dalam perkara ini. Sehingga belum diketahui bagaimana akhir dari pilkada taput yang akan menghantar salah satu pasangan calon menjadi Bupati dan Wakil Bupati tapanuli Utara 2014-2019.
Meskipun, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU Kab.Taput, pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (SAURMA) dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (NIKMAT) unggul untuk masuk di putaran kedua.(KS/RA)
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya, pada Rabu (13/11), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Bupati /Wakil Bupati Kab.Tapanuli Utara.
Dengan begitu, MK sampai saat ini belum mengambil putusan akhir dalam perkara ini. Sehingga belum diketahui bagaimana akhir dari pilkada taput yang akan menghantar salah satu pasangan calon menjadi Bupati dan Wakil Bupati tapanuli Utara 2014-2019.
Meskipun, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU Kab.Taput, pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (SAURMA) dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (NIKMAT) unggul untuk masuk di putaran kedua.(KS/RA)