Jakarta ,BPPK RI.
Terkait dengan carut-marutnya proses tahapan pelaksanaan pilkada taput yang saat ini menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat,menimbulkan pertanyaan akan ke absahan proses penetapan bakal pasangan calon Bupati/wakil Bupati Taput, yang di sinyalir telah mengkangkangi ketentan peraturan dan per undang-undangan yang berlaku di Indonesia,sehingga hal tersebut menuntut masyarakat dan bagian elemen masyarakat kab.tapanuli utara untuk menyikapinya.
Menurut Ketua BPPK RI Kab.Taput,Harapan Sagala,Amk, pasca keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKKP) Nomor .92/DKPP/-PKE-II/2013 tanggal 16 September 2013,dan Keputusan KPU No 3122/Kpts/KPU-Prov-02/IX/2013 tanggal 20 Semptember 2013, sepertinya keputusan tersebut pada satu sisi memberikan rasa keadilan dan pemenuhan hak konstitusional pada satu pihak , namun pada dasarnya keputusan tersebut juga jelas telah mengesampingkan dasar-dasar dan ketentuan undang-undang dala hal mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana mestinya.
Bilamana dikaitkan dengan keputusan KPU Sumut atas Putusan DKPP tersebut, maka jelas Penetapan 8 Calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Taput Periode 2014-2019 dapat dikatakan adalah prematur, dan hal tersebut sangat disayangkan kenapa demikian bisa terjadi di Republik Indonesia ini.
Berdasarkan hasil Investigasi ,Pengumpulan Bahan dan Keterangan yang dilakukan oleh Team BPPK RI pada saat dimulainya pendaftaran mulai tgl 1 Juli 2013 sampai dengan 6 Juli 2013 yang lalu,diantara para bakal calon bupati dan wakil bupati taput 2013 sampai dengan ditetapkannnya keputusan KPU Sumut tersebut ,maka seharusnya sesuai dengan ketentuan dan atas keputusan DKPP dan KPU Sumut sebanyak 2 (dua) pasangan calon bupati dan wakil bupati seharusnya di Eliminasi, yakni pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, dan Sanggam Hutagalung-Sahat HMT Sinaga.
Sesuai dengan Investigasi dokumentasi serta perhitungan akumulasi dukungan parpol pada saat pendaftaran di Kantor KPUD.Kab.Taput, pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir diusung oleh 4(empat)Partai yakni,PDI P,BURUH,PATRIOT dan BARNAS dengan total Jumlah 8(delapan) Kursi (22,86 %), dan jumlah suara 22,584 (16,84 %) namun bilamana dikaitkan dengan keputusan DKPP dan KPU Sumut maka dukungan parpol kepada pasangan Nikson-Mauliate berkurang 2 (dua) partai yakni Partai BURUH dan BARNAS sehingga akumulasi dukungan parpol menjadi 5(lima) Kursi,(14,28%) dan Suara 14,639 (10,92 %).Demikian juga halnya dengan pasangan Sanggam Hutapea-Sahat HMT Sinaga yang pada saat penetapan oleh KPUD Kab.Taput,pasangan SAHATA diusung oleh 3(tiga) parpol yakni PKB,PDS dan PPRN dengan total jumlah 7(tujuh) kursi,(20,00%) dan Suara 17,795 (13,27%),namun bilamana mencermati keputusan DKPP dan Penetapan oleh KPU Sumut maka dukungan kepada pasangan SAHATA berkurang 1 (satu) parpol yakni PPRN, sehingga akumulasi dukungan parpol menjadi 5 (lima) kursi (14,28%) dan Suara 12,104 (9,02 %).
Berkurangnya dukungan partai pengusung kepada ke dua pasangan calon tersebut merupakan implementasi atas keputusan DKPP dan KPU Sumut terhadapa gugatan pinondang-ampuan sehingga dari hitungan akumulasi suara terhadap pinondang-ampuan dengan total jumlah menjadi 6(enam)kursi,(17,14%),suara 17,050 (12,71%).Namun anehnya bilamana dihitung dari total keseluruhan dukungan partai politik kepada 8 (delapan) pasangan calon sebagaimana yang telah diteapkan oleh KPUD Sumut,maka total dukungan partai suara politik telah lebih sekitar 12,500%, aneh bukan ? kelebihan dukungan suara partai poltik tersebut tidak dapat terbantahkan oleh karena putusan DKPP atas gugatan pinondang-ampuan terhadap hasil verivikasi dan penetapan dari KPUD Kab.Taput.
Dalam hal tersebut, menurut Sagala, seharusnya nilai total dukungan Partai maximum adalah 100%,namun adanya kelebihan dukungan suara partai politik tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 59 ayat 6 yang menyebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan I(satu) Pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat di usulkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan partai Politik Lainnya, namun pada kenyataan melihat tahapan pelaksaan pilkada taput maka terdapt beberapa partai plotik telah mengusung lebih dari 1 (satu) pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,yakni Partai BARNAS mendukung pasangan Saur Lumbantobing,Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir,Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang, Partai BURUH Mendukung pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir,Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang,dan PPRN mendukung pasangan Sanggam Hutagalung-Sahat HMT Sinaga dan Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang.
Dalam Pertemuan dengan sejumlah Aktifis dan Pemerhati Demokrasi di Medan sebelum berangkat ke Jakarta, menurut Sagala Laporan Investigasi Pelaksanaan Pilkada Taput disertai dengan dokumen bukti awal pada saat pendaftaran tersebut kita telah sampaikan langsung kepada Gubernur Sumut dan BAWASLU untuk segera di kaji ulang atas keputusan DKPP dan KPU Sumut,dan dalam waktu dekat sebelum Pilkada dilaksanakan hal yang sama akan disampaikan kepada Mendagri dan BAWASLU Pusat dan KPU Pusat sebagai bahan pertimbangan atas Pelaksanaan Tahapan Pilkada Taput yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober mendatang, menurut Sagala kepada BPPK RI, hal tersebut di lakukan bukan untuk menimpulkan polemik ataupun isu-isu yang merugikan para kandidat, namun murni demi mewujudkan terlkasananya Pilkada taput yang Jujur,Adil dan Bermartabat, yang mana dalam hal tersebut Harapan Sagala juga merupakan masyarakat Kabupaten Tapanuli utara yang mempunyai hak dan kewajipan dalam memilih pemimpin kab.Taput 5 tahun mendatang, sebap bilamana dalam proses untuk pencalonan Pemimpin Tapanuli utara saja telah terjadi penyimpangan, bagaimana mungkin nantinya Pemimpin yang akan terpilih di pilkada Tapanuli Utara berprilaku Jujur dan Adil terhadap Masyarakatnya dan Amanah yang diembannya tegas Harapan Sagala kepada BPPK RI.
Dalam Laporan Investigasi Tahapan Pemilukada Tapanuli Utara Tahun 2013 yang disampaikan atas nama LSM.BPPK RI dgn Nomor 127/DPP/X/2013 tanggal 03 Oktober 2013, Harapan Sagala menyebutkan ada beberapa poin penting yang disampaikan dan dimohonkan yakni,bahwa dalam tahapan proses pelaksanaan Pilkada Taput 2013 telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta telah melanggar hak konstitusional peserta pemilikada,hal tersebut terbukti dengan adanya putusan dari DKKP terhadap pihak penyelenggara pilkada taput yakni KPUD taput, dan adanya keputusan-keputusan oleh DKKP dan KPU Sumut yang telah mengesampingkan dasar dan ketentuan undang-undang pelaksanaan Pemilukada serta beberapa hal lainnya.(FH/BPPKRI)