Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Jejak Rekam Pilkada Taput 2013







BPPKRINews,Tarutung.

Pelaksanaan proses pilkada Kabupaten Tapanuli Utara yang akan dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2013 merupakan bukti betapa bobroknya kondisi para penyelenggara negara dan demokrasi serta elit-elit politik di negeri ini , betapa tidak  dukungan partai  politik yang mengusung 8 (delapan) Calon Bupati dan wakil Bupati Kab.Tapanuli Utara periode 2014-2019 telah melanggar undang-undang , akibat adanya dukungan ganda , partai politik  mengusung lebih dari 1(satu) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, yakni Partai BURUH mendukung pasangan Drs.Nikson Nababan-Drs.Mauliate Simorangkir dan Pasangan St.Pinondang Simanjuntak,SH,M.Si-Ampuan Situmeang,SS.  Partai BARNAS(Barisan Nasional) mendukung pasangan Saur Lambantobing,SE-Manerep Manalu,SH. Partai PPRN mendukung pasangan Sanggam Hutagalung,MM-Sahat HMT Sinaga,SH dan pasangan St.Pinondang Simajuntak,SH.M.Si-Ampuan Situmeang,SS.

Dalam keputusan  KPU Prov.Sumatera Utara   dengan Keputusan No 3122/Kpts/KPU-Prov-002/IX/2013 tertanggal 20 September 2013 menetapkan  8(delapan) pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara Periode 2014-2019 yakni:(1)Sanggam Hutagalung,MM-Sahat HMT Sinaga,SH,MKN (SAHATA)  (2) Ratna Ester Lumbantobing,SH,MM-Refer Harianja,SH (REL-RAJA)  (3) Bangkit Parulian Silaban,SE,M.Si-David.PPH Hutabarat,ST (BADIA)  , (4) Saur Lumbantobing,SE-Manerep Manalu SH ,( SAURMA) , (5) Drs.Nikson Nababan- Drs.Mauliate Simorangkir M.Si (NIKMAT), (6) Banjir Simajuntak-Drs.Maruhum Situmeang,B.Sc(BANJIRMA),(7)  Dr.Margan R.P Sibarani M.Kes-Sutan M Nababan.SE,SH,M.Si (MARTUA) independen,   dan mengikutkan kembali pasangan nomor (8)  St.Pinondang Simajuntak SH,M.Si-Ampuan Situmeang,SS yang dinyatakan oleh KPU Prop.Sumatera Utara didukung oleh partai pengusung PIB,BARNAS,BURUH,dan PPRN.

Sesuai keputusan DKPP No.92/DKPP-PKE-II/2013 tertanggal 16 september 2013 atas Gugatan St.Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap penetapan hasil verifikasi  Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Taput 2014-2019 oleh  KPUD Kab.Tapanuli Utara , telah Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian,Memberikan sanksi pemberhentian sementara hingga terpenuhinya hak Pengadu (St.Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang,SS) ditetapkan menjadi pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2014-2019,terhadap teradu I atas nama Lamtagon Manalu,S.Si,MSP . Teradu II atas nama Jan Piter Lumbantoruan,SH. Teradu III atas namaEdris Aritonang,SS .Teradi IV atas nama Hotman Harianja,ST.Teradu V atas naa Lambas JJ.Matondang (KPUD Kab.Tapanuli Utara) , serta Memerintahkan kepada KPU Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara tepat terhadap keputusan KPUD Kab.Tapanuli Utara sesuai maksud,Prinsip,Etika  peyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan Hak Konstisusional St.Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang,SS, serta  
Memerintahkan kepada KPU Sumatera Utara untuk 
mengambil alih tanggung jawap KPUD Kab.Tapanuli Utara 
untuk sementara,dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. dan Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini.
PILKADA TAPUT CACAT HUKUM


Sementara itu  tiga pasangan calon,yakni Ratna Ester lumbantobing,SH.MM-Refer harianja,SH(REL-RAJA), Bangkit P Silaban SE.M.Si-David PPH Silaban,ST (BADIA) dan pasangan calon Banjir Simajuntak-Drs.Maruhum Situmeang,B,sc  dalam Konfersi Pers pada Rabu(26/9)  secara tegas menyatakan proses dan tahapan pilkad taput telah jelas  cacat hukum .menurut  Ratna Ester Lumbantobing,SH,MM -Refer Harianja.SH , menyebutkan dampak dari diakomodirnya 7(tujuh) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Partai mengakibatkan total dukungan partai politik menjadi 117,050%, dari seharusnya maximum total dukungan  suara parpol 100%  yang mana hal tersebut  bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,serta peraturan KPU Nomo 90 Tahun 2012 huruf b dan c, sehingga menurut Ratna bahwa proses/tahapan pilkada adalah cacat hukum, dan dimungkinkan untuk ditunda mengingat PP No 17 tahun 2005, pasal 149 ayat 4 :tentang penundaan atau sebagian  tahapan pilkada karena adanya pelanggaran undang-undang dalam proses pilkada. menurut Ratna Ester upaya hukum telah dilakukan dengan melakukan gugatan ke DKPP atas keputusan KPU Prop.Sumatera Utara tersebut ,sebap di dalam amar putusan DKPP point ke 3(tiga) harus dilakukan penelitian ulang secara tepat dan segera,hal tersebut juga telah disampaikan ke Panwas dan pihak DPRD Kab.Taput, namun menurut Ester pihak DPDR kab.taput belum memberikan tanggapan atas hal tersebut. hal senada juga di sampaikan oleh Bangkit P Silaban,SE.M.Si, dengan adanya cacat dalam proses tahapan pilkada ini yang dirugikan bukan hanya calon kandidat saja, namun segenap masyarakat Kab.Tapanuli Utara untuk pembiayaan Biaya Pilkada dalam Pesta Demokrasi tersebut berasal dari dana APBD.  Menurut Refer Harianja,SH ,selaku masyarakat yang sadar hukum,yang mana proses tahapan pilkada telah melanggar ketentuan, maka dengan demikian  pilkada taput harus di tunda demi perwujutan demokrasi yang bersih jujur dan adil di Bumi Tapanuli Utara.







Terkait hal tersebut, salah seorang calon bupati kab.tapanuli utara nomor urut 5. yang diusung oleh PDI P,PATRIOT,dan Partai BURUH  Drs.Nikson Nababan yang  dikonfirmasi di lokasi kampanye putaran pertama di  Tarutung,,menegaskan adanya issu steatment  tersebut adalah suatu hal yg dilakukan kandidat lainnya yang merasa akan kalah,sehingga mencari sensani atupun cara-cara lain ,dan Nikson Nababan  juga menghimbau kepada rekan-rekanya sesama kandidat lainnya untuk menghargai keputusan pemerintah  dan ferr dalam pertarungan pilkada ini, dan Nikson juga menegaskan hal-hal yang demikian tidak berdampak terhadap langkah pasangan Nikson-Mauliate meraih Kemenangan,ujar Nikson.(bppkri/HS)





Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com