BPPK RI,Tarutung.
Atas penetapan keputusan KPUD Ka.Taput Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tanggal 15 Oktober 2013, yang di laksanakan di gedung Sopo Partukkoan Tarutung dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengesahan jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Peroide 2014-2019, tiga pasangan calon secara resmi menyatakan Menolak keputusan KPUD Kab.Taput tersebut.
Menurut Refer Harianja,SH, sedang menggugat keputusan KPU Prop.Sumatera Utara di PTUN Medan dengan Nomor Register 94/G/2013/PTUN Medan tanggal 30 September 2013, sehingga menerut Refer Harianja,SH pihaknya belum dapat menerima sepenuhnya tahapan Pilkada Taput 2013 akibat dari Keputusan KPU Sumatera Utara dianggap cacat hukum, juga halnya pihaknya sedang melakukan Gugatan ke DKPP dengan nomor gugatan 272/J-P/L-DKPP/2013 tanggal 20 September 2013,akibat tidak dilaksanakan verivikasi ulang oleh KPU Sumatera Utara sebagaimana dengan amanah keputusan DKPP , menurut Refer Harianja,SH belum pernah di negeri ini ada partai pengusung yang direkomendasi oleh DKPP yakni Calon Nomor urut 8 (St Pinondang Simajuntak,SH,M.Si-Ampuan Situmeang,SS) , sehingga dengan tegas Refer Harianja,SH menyatakan menolak perhitungan suara dengan alasan batal demi hukum.
Pernyataan protes atas rapat pleno tersebut juga disampaikan oleh Bangkit P Silaban, menyatakan pelaksanaan pilkada taput telah cacat hukum, sebagaimana dengan gugatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada KPU Kabupaten,KPU Sumatera Utara,KPU Pusat serta DKPP,dll , hal tersebut dikarenakan adanya dukungan ganda partai politik terhadap Calon yang lainnya,sehingga pelaksaan Pilkada sudah cacat Hukum, seharusnya penyelenggaran Pilkada harus konstitusional dalam arti sesuai dengan undang-undang pilkada yang berlaku.
Demikian juga halnya dengan pernyataan dari salah satu perwakilan Tim St,Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang,SS menyebutkan bahwa KPUD Kab.Taput telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap keputusan DKPP,dengan tidak melakukan verivikasi ulang sesuai dengan keputusan DKPP, dan akan menggugat pihak KPUD Taput serta pasangan calon yang telah menggunakan partai resmi atas nama calon St,Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang,SS, sebagaimana dengan apa yang sudah diputuskan DKPP sebelumnya.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi Hasil perolehan suara, diketahui bahwa, Nomor Urut 1 Pasangan Drs.Sanggam Hutagalung,MM-Sahat HMT Sinaga,SH,M,Kn memperoleh suara sah 7.147 (5,01 %), Nomor Urut 2 Pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja,SH suara sah 6.629 (4,64%), Nomor Urut 3 Pasangan Bangki P Silaban,SE,M.Si-David PPH Hutabarat,ST suara sah 32.168 (22,53%), Nomor Urut 4 Pasangan Saur Lumbantobing,SE-Manerep Manalu SH Perolehan suara sah 38.484 (27,66 %),Nomor Urut 5 Pasangan Drs.Nikson Nababan-Drs.Mauliate Simorangkir,M.Si Suara sah 35.654 (24,98%) ,Nomor Urut 6 Pasangan Banjir Simajuntak-Drs.Maruhum Situmeang,B.Sc,perolehan suara sah 14.820 (1,38 %) ,Nomor Urut 7 Dr.Margan R.P. Sibarani M.Kes-Sutan M Nababan,SE,SH,M.si perolehan suara 871 (0,61) dan Nomor Urut 8 St Pinondang Simajuntak,SH,M.Si-Ampuan Situmeang,SS 5.977 (4,19 %).Sementara itu berita acara penetapan rekaputulasi Pilkada taput hanya ditandatangai oleh tiga perwakilan saksi yakni, dari pasangan Nomor urut 1, 4 dan 5, sementara sebanyak 4 saksi pasangan lain menyatakan menolak untuk menandatangani.( HS/BPPK RI)
About www.bppkrinews.com

