Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Dilema Netralisasi PNS dalam Pilkada (Taput 2013)


    "ANTARA NURANI & LOYALITAS"
    BPPK RI,Tarutung.
    Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan proses pergantian kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota. Sejak era otonomi daerah digulirkan dan pemilihan langsung kepala daerah dilaksanakan maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi galau. Kegaualan ini terjadi didorong dengan fakta  bahwa  bila PILKADA sudah usai maka banyaklah PNS yang harus kehilangan jabatan alis nonjob karena terlanjur memberikan dukungan kepada salah seorang calon dan calon tersebut kalah atau tidak memberikan dukungan kepada salah seorang calon (netral/memilih sesuai dengan hati nurai) tetapi nonjob juga. Di sisi lain banyak aturan yg menegaskan bahwa PNS dalam proses PILKADA/PILPRES/PILEG harus netral. Netral dalam konteks ini tidak mengekspos dukungannya kepada  salah seorang calon dan/atau tidak mengajak orang lain untuk memberikan dukungan kepada calon yang didukung. Pilhannya hanya diketahui  oleh dirinya dan Tuhan di dalam bilik suara, seperti  orang berpuasa. 


    Dalam kehidupan bermasyarakat seorang PNS tidak ansih sebagai PNS saja. PNS diharapkan menjadi panutan masyarakat. Aktif membina masyarakat, menjadi pelopor dalam berbagai kegiatan kemasyarakat untuk melaksanakan pembangunan. Dari peran-peran ini maka seorang PNS memegang berbagai peran dan fungsi di masyarakat. Ada yang menjadi imam di masjid, pengurus masjid, pimpinan organisasi kemasyarakatan, bahkan ada juga yang menjadi kepala sekolah/madrasah bahkan menjadi rektor perguruan tinggi. Dalam berbagai peran ini apakah  status sebagai PNS tetap melekat? Dalam Undang-Undang Nomor  8 tahun 1974 pasal 3 ditegaskan bawa Pegawai Negeri adalah usur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggrakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, pasal satu ditegaskan bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, pasal 3 ditegaskan  bahwa ada 17 poin kewajiban bagi PNS, salah satunya “masuk kerja dan menaati jam kerja.” Dalam penjelasan ayat ini ditegaskan bahwa  yang dimaksud dengan kewajiban untuk “ masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang melaksanakan tugas, dan pulang sesuai dengan ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.Keterlamban masuk kerja dan/atau pulang lebih cepat dihitung secara kumulatif dan konversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.  Hal ini berarti bahwa kewajiban PNS itu bekerja dalam satu hari, selama 7, ½ (tujuh setengah) jam. Satu jam dapat dikonversi menjadi 60 menit, 50 menit, 45 menit, 40 menit, dan 35 menit. Bila PNS bekerja di kantor satu jam berarti 60 menit, bila sebagai dosen menjadi 50 menit, bila guru bisa 45, 40, dan 35 menit tergantung ketentuan dari lembaga pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas, SLTA, SLTP atau SD. Bila dikaitkan dengan jam kerja, apakah seseorang itu berstatus sebagai PNS selama jam kerja atau selama 24 jam karena di luar yang  7,5 jam, seorang PNS juga menyandang berbagai pekerjaan (status), seperti dosen PTS, pimpinan PTS, pengurus organisasi massa, bahkan menjadi seseorang yang ditokohkan di tengah-tengah masyarakat lingkungan. Sebagai tokoh, yang bersangkutan menjadi panutan bagi masyarakat lingkungannya. Dengan berbagai status ini maka seorang PNS menjadi delematis untuk netral dalam PILKADA.
         Dalam PP Nomor 53/2010, pasal 4, ada 15 (lima belas) larangan yang harus dihindari oleh PNS, salah satunya ayat 15 yang menyatakan bahwa  larangan bagi PNS  memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara : (a) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; (b)  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kempanye; (c) membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau (d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.Ayat 15 pasal 4 di atas sangat tegas melarang PNS untuk terlibat dalam seluruh proses PILKADA. Larangan-larangan tersebut bila dikaitkan dengan fakta-fakta lapangan selama era otonomi daerah dan proses PILKADA langsung serta Bupati/Wali Kota/Gubernur menjadi pejabat tertinggi pembina  kepegawaian  daerah membuat PNS berada pada posisi yang sangat delematis. Selama ini banyak PNS melibatkan diri secara praktis dalam kegiatan PILKADA. Bila yang didukung terpilih mereka aman dari nonjob bahkan dapat promosi sekalipun secara PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, tidak tercela (moralitas/akhlaq) masih banyak yang melebihi. Sedangkan yang dukunganya kalah maka siap-siaplah kehilangan jabatan alias nonjob atau kena mutasi. Ada yang berusaha netral (tidak mendung salah satu calon untuk merealisasikan larangan dalam pasal ini tetapi bagi calon yang menang pendukungnya  yang dari PNS mendesak agar yang bersangkutan dinonjobkan karena tidak ada kontribusi dalam proses PILKADA. Merekapun kena getah juga.  Ini fakta yang terjadi di seluruh negeri dalam era PILKADA langsung  tidak terkecuali di Kab. Tapanuli Utara yang akan melangsungkan Pilkada Putaran ke II.
         Di samping fakta-fakta di atas, seperti dikemukan di muka bahwa banyak alasan PNS yang melibatkan diri dalam proses PILKADA karena PNS bukan hanya masih berkerja sebagai PNS tetapi juga berperan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan menjadi tokoh masyarakat. Sebagai tokoh masyarakat, merasa berkewajiban untuk memberikan pencerahan kepada masyarakatan supaya tidak salah pilih. Bila salah pilih maka pembangunan daerah akan tidak berjalan dengan maksimal yang akan berimbas pada masyarakat juga. Ada juga karena menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan yang organisasinya mendukung calon tertentu. Dalam posisi ini sebagai pengurus organisasi tentunya yang bersangkutan berkewajiban untuk mengamankan kebijakan organisaasi yang telah disepakati. Sebagai pimpinan, menurut ilmu manajemen  adalah mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan. Pemimpin harus pandai berbibicara, mampu berargumentasi dan lihai berdiplomasi sehingga dipanuti oleh orang-orang yang dipimpin bahkan orang lain. Ada juga yang berargumentasi bahwa menjadi PNS hanya 7,5 jam sehari. Di luar itu menjadi bermacam-macam posisi. Bukankah PNS itu harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan aktif di berbagai fungsi kemasyarakatan maka semakin banyaklah manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat. “Seseorang harus dilihat dalam kafasitas apa suatu kegiatan/ucapan itu dilaksanakan/disampaikan. 
         Semua fakta dan argumentasi itu mungkin logis tergantung dari sudut mana melihatnya. Namun semua itu  perlu mendapat kajian yang lebih serius dari  PNS. PNS bisa memanfaatkan potensi organisasi PNS seperti KORPRI  untuk nenyikapi fakta-fakta di atas sehingga netralitas PNS menjadi terjaga.  Organisasi PNS harus kuat. Kekuatan itu akan terwujud bila PNS bersatu menyahuti semua kebijakan Kepala Daerah yang tidak sesuai dengan aturan birokrasi dalam mengelola PNS. Promosi, demosi, dan nonjob sudah jelas aturanya dalam berbagai aturan kepegawaian. Prestasi, dedikasi, loyalitas, dan moralitas menjadi salah satu kreteria untuk promosi/demosi/nonjob bagi PNS. Di samping itu, masa kerja, pangkat/ golongan serta kualifikasi pendidikan harus juga menjadi acuan. Bila promosi/demosi/nonjob bertentangan dengan norma-norma kepegawaian seharusnya PNS mewujudkan soladaritis antar sesama. Kepala daerah juga harus menyadari bahwa birokrasi yang kuat dan visioner akan mempercepat terwujudkanya visi-misi kepala daearah. Calon kepala daerah harus mendukung netralitas PNS karena banyak aturan dalam PILKADA yang melarang seorang calon memanfaatkan PNS. Bila kandidat  menaati semua aturan tentatang PNS selama PILKADA maka  bila terpilih tidak ada beban psikologis dalam menempatkan pejabat birokrasi. Aturan dan norma-norma kepagawaian dapat direalisasikan dengan maksimal  sehingga birokrasi yang kuat dan visioner dapat terbangun.
    (BPPK RI/C.F.)
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com