PEKANBARU,BPPKRINEWS .
Periodesasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau selama lima tahun sudah berakhir pada bulan Mei 2013. Namun, belum ada kejelasan tentang perpanjangan SK tersebut, sehingga memunculkan polemik ditengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, Sabtu (24/8/2013) siang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI mendatangi Kantor KPU Riau yang berada di Jalan Gajahmada. Kedatangannya mempertanyakan legalitas semua Komisioner KPU Riau.
"Kami datang kesini, untuk memperjelas kedudukan KPU Riau saat ini, karena sesuai periodesasi mereka dilantik pada Mei 2008 lalu, tentunya berakhir pada Mei 2013," ungkap Juru Bicara BPPK RI, Abdul Rohim di Kantor KPU Riau.
BPPK RI langsung memasukkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Riau dan diterima oleh Khairul Fahmi, Kasubag Umum dan Logistik. Perdebatan terjadi ketika Rohim bersama lima orang yang berasal dari BPPK RI mempertanyakan kapan mereka akan mendapat balasan. "Kopian SK tersebut, jadilah," pinta Rohim.
"Kami ini kurir dan tidak bisa memutuskan apa-apa, itu urusan pimpinan," jawab Khairul Fahmi. Khairul Fahmi sempat emosi ketika karena BPPK RI meminta kepastian. Bahkan wartawan yang sedang meliput ikut menjadi korbannya.
Rohim mengatakan, SK perpanjangan tersebut diperlukan untuk menguji kebenarannya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dilakukan, karena BPPK RI menduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh KPU Riau. "Kami menduga KPU Riau saat ini ilegal," katanya.
"Kalau memang benar, tentunya seluruh keputusan yang dikeluarkan setelah Mei menjadi tidak sah," lanjutnya. Rohim menerangkan, jika hal tersebut terjadi maka sudah seharusnya KPU RI untuk mengambil tindakan dan membentuk tim seleksi untuk komisioner yang baru.
Menurut Rohim, tindakan yang dilakukan BPPK RI berguna demi kelancaran Pemilihan Umum yang sedang berlangsung. Selain itu, juga untuk kebaikan KPU Riau. "Kalau sempat ini benar, tentunya seluruh pasangan menuntut dan pastinya KPU yang kena," kata Rohim.(Go Riau)