Hubungi Kami Tlp.081265186770.

"Hotlan Simangunsong dan Dishut Kab.Taput Gunduli Hutan di Kec.Adiankoting (Bola Panas illegal loging)



Tim Reskrim Polres Taput,Dinas Kehutanan Kab.Taput,LSM.BPPK RI,Pihak Bersengketa,dan Pengusaha
 Melakukan Investigasi  dan Pembuktian lapangan di Lokasi, (Senin 08/07/2013)

Bppkrinews.Taput.
Kadis Kehutanan Taput Alboin Parluhutan Siregar mengaku telah mengeluarkan surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Desa Banuaji II, Kecamatan Adiankoting, terhadap Hotlan Simangunsong,Alboin menyebut, pihaknya mengeluarkan IPK kepada Hotlan di Desa Pansur Batu, Kecamatan Adiankoting seluas 100,10 ha,Luas areal sesuai IPK yang kita keluarkan adalah 100,10 hektare dengan volume izin sekitar 30.396,92 meter kubik. Jenis kayunya pinus,” ungkap Alboin
Ia menjelaskan, areal tersebut masuk Desa Pansur Batu. Tapi, status tanah hutan itu adalah hutan reboisasi. Memang tanah tersebut dulunya milik warga Desa Banuaji II. Namun karena ada permohonan masyarakat Desa Banuaji II agar tanah itu dikembalikan, maka permohonan tersebut dikabulkan.“Kita akui bahwa hutan itu merupakan hutan reboisasi, tetapi sudah dimohonkan masyarakat setempat untuk dikembalikan tanahnya. Sehingga berdasarkan permohonan itu, kita merekomendasikannya ke Menteri Kehutanan dan diberikan kewenangan menerbitkan IPK atas lahan tersebut,” katanya.Alboin melanjutkan, berdasarkan permohonan pengembalian tanah tersebut dan pertimbangan Kadis Kehutanan Sumut, pihaknya mengeluarkan IPK atas nama Hotlan Simangunsong.“Lahan itu merupakan tanah adat Tindaon Laut (warga Banuaji), Kecamatan Adiankoting. Kemudian dimohonkan untuk dikembalikan, dan berdasarkan pertimbangan teknis Kadis Kehutanan Sumut, telah memenuhi persyaratan untuk dikembalikan.Sehingga kita pun mengeluarkan IPK-nya, karena kayu itu dulu adalah hasil reboisasi. Jadi bukan asal dibuat-buat, ada mekanismenya,” imbuh Alboin.Ditanya ke mana uang hasil penjualan kayu pinus yang diambil dari kawasan hutan itu, Alboin menyebut, langsung ditransfer ke kas negara. “Uangnya langsung ditransfer pengusaha ke negara melalui rekening Kementerian Kehutanan di Jakarta,” pungkasnya.Berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Taput atas nama Hotlan Simangunsong disebutkan, lokasi izin berada di Desa Pansurbatu, Kecamatan Adiankoting bukan di Dusun Gudang Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung.
Hal inilah yang menimbulkan kebulatan tekad masyarakat mengklaim sebagai pemilik tanah yang kayunya dibalak, dengan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.Informasi dihimpun Bppkrinews mengatakan, aktifitas penebangan kayu di Dusun Gudang, Desa Parbubu Dolok Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput telah dilakukan sejak Mei lalu. Padahal kayu yang telah ditebangi tersebut merupakan pepohonan yang tumbuh diatas tanah ulayat seluas 200 ha.
Hal yang dinilai sebagai tindakan pidana ini memaksa Nursaida Hasibuan, warga Taput yang mengaku sebagai ahli waris tanah ulayat dimaksud segera mempidanakannya.
“Setelah sejumlah bukti kuat telah dikumpulkan terkait hal ini, kita akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut,” tegas Astono Gultom,Tindakan pembalakan liar yang terjadi di atas tanah milik kliennya bisa jadi merupakan hasil ‘kong kali kong’ beberapa oknum demi memuluskan tindakan ini. Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya.Pembalakan liar yang terjadi berawal dari izin pemanfaatan kayu Nomor 22/2013 An. Hotlan Simangunsong dikeluarkan Kepala Dinas Kehutanan Taput.IPK yang dikantongi Hotlan tersebut dituliskan berlokasi di Desa Pansurbatu, Kecamatan Adiankoting. Namun dalam pelaksanaannya, justru pohon pohon di atas tanah ulayat tersebutlah yang ditebangi.“Klien kami merupakan ahli waris dari Alm Ompu Bindu Hutagalung pemilik tanah ulayat seluas 200 ha yang diatasnya tumbuh pohon pinus dan kemenyan. Status kepemilikannya jelas dan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan No.604/K/Pdt/2010,” terangnya.Salah seorang kuasa Hukum dari Hotlan Simangunsong menuturkan kepada wartawan bahwa, pengerjaan penebangan kayu yang dilakukannya telah sesuai dengan izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Taput. Dia membantah dituding melakukan penebangan di atas areal di luar izin diterimanya.

Akan tetapi sesuai dengan hasil Investigasi di lapangan, IPK yang dimiliki oleh Hotlan Simangunsong tersebut, menurut Ketua LSM.BPPK RI, Harapan Sagala,sudah menyalahi aturan dan Ketentuan sebagaimana mestinya sebagimana yang termaktub dalam Permenhut No P.14/Menhut-II/2011 dan UU  No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com