Hubungi Kami Tlp.081265186770.

KPK di himbau Usut Dugaan Korupsi Sekdakab.Humbahas yang Kebal Hukum

Humbahas (Sumut), BAKINNews---Hukum tidak memandang jabatan serta oknumnya karena semua sama dimata hukum, juga halnya kasus yang menyangkut korupsi sang pejabat seharusnya ditindak lanjuti bukanlah ditutup-tutupi, sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap upaya penegakan hukum tersebut dinegeri ini. Belakangan ini dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum Sekdakab. Humbahas Martuaman Silalahi, SH., kembali ramai diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat Kab. Humbang Hasundutan, betapa tidak semenjak Tahun 2009 yang lalu hingga sampai sekarang dugaan korupsi yang menerpa orang No 3 di Kab. Humbahas tersebut belum tuntas dan ditindaklanjuti, aneh bukan?
 Dalam penelusuran serta informasi yang diterima BAKINNews di Humbahas, diketahui bahwa pada saat institusi Kejaksaan Negeri Tarutung masih dijabat oleh Mangasi Situmeang, yang bersangkutan telah diperiksa secara marathon di Kantor Kejaksaan Negeri Tarutung serta ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2009 yang lalu, yang mana oknum Sekdakab. Humbahas diperiksa terkait hal penggunaan dana sebesar Rp. 1,2 M, serta dana panjar penerimaan CPNS dan PRSU (Pekan Raya Sumatera Utara) Rp. 292.000.000,-, biaya untuk hari jadi Kab. Humbahas Rp. 129.000.000, biaya paket Natal dan Idul Fitri Rp. 647.000.000,-, pelaksanaan open house Bupati dan Wakil Rp. 75.000.000,-, serta dana untuk pembinaan Pers sebesar Rp. 75.000.000,-, yang mana bahwa tersebut digunakan tanpa ada ijin prinsip dari DPRD Kab. Humbahas dan diduga dikorupsikan secara berjamaah.         
    Sebelummnya Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Tarutung yang baru, Selamat Simajuntak yang menaungi wilayah Kab. Taput dan Humbahas mengungkapkan, akan konsisten dan komid dalam upaya pelaksanaan dan penegakan supremasi hukum dikedua Kabupaten tersebut, namun bilamana melihat beberapa dugaan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kab. Taput dan Humbahas termasuk dugaan kasus korupsi Sekdakab. Humbahas yang sudah lama mencuat serta belum ditindaklanjuti hingga sampai sekarang, patut untuk dipertanyakan dihadapan publik. Seharusnya keadilan itu ditegakkan di Negara kita ini. Sebab, tanpa keadilan Negara kita bisa hancur, sejarah umat manusia sudah mengajarkan dengan jelas bahwa suatu Negara hancur dan pecah berkeping-keping karena keadilan tidak ditegakkan.  BIN HS/770

 
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com