Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Nota Pegantar LKPJ Pemkab.Taput Tahun 2014


                                                           
Tarutung,BPPKRINEWS.

Sebagaimana dengan pasal 69 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah,dijelaskan bahwa salah satu kewajipan kepala daerah adalah menyampaiakna laporan keterangan pertangung jawapan kepada Dewan Perwakilan  Rakyat daerah (DPRD), dimana LKPJ tersebut adalah laopran yang disampaikan oleh Kepala daerah setiap Tahun dalam Sidang Paripurna DPRD yang berkitan dengan peyelenggaraan urusan DesentralisasiTugas Perbantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.Hal ini sejalan dengan pasal 366 Ayat (1) Huruf H  UU Nomor  17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD yang menyatakan bahwa DPRD Kabupaten-Kota mempunyai wewenang dan tugas meminta Laporan keterangan pertangung jawapan Bupati/Walikota dalam peyelenggaraan pemerintah daerah/kota.

Dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertangung jawapan LKPJ) Bupati Tapanuli Utara 2014 yang disampaikan oleh Drs.Nikson Nababan pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kab.taput pada, Selasa (23/6) bahwa Realisasi Total Pendapatan  Daerah Tahun 2014 adalah sebesar Rp.873.193.145.520,86 . Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)Rp.63.696.097.398,86. Realisasi Pendapatan Transfer Rp.780.637.089.042. Realisasi Lain lain pendapatan yang Sah Rp.3.220.162.650.  Realisasi Belanja Rp.816.709.178.35928 , dan Realisasi Pembiayaan sebesar Rp.34.164.848.831,28.

Terkait dengan hal tersebut, menurut Bupati Kab.Taput Drs.Nikson Nababan, Bahwa tahun 2014 merupakan tahun peralihan tampuk kepemimpinan pemerintah Kab.Tapanuli Utara,dimana pada Bulan April telah dilantik Bupati/Wakil Bupati Kab.Tapanuli Utara periode 2014/2019 hasil Pilkada 2014 yang lalu. Menurut Nikson dalam pelaksanaan berbagi program dan kegiatan jua harus mennyesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam penyelengaraan pemerintahan,"Namun tidak terlepas dari proses perencanaan pada tahun sebelumnya sebagai bagian dari RPJM Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2010-2014.

Di akhir pidato Nota Pengantar LKPJ tahun 2014.Nikson mengharapakan Sinergitas positif dari pihak DPRD kab.Taput untuk dapat memberikan Rekomendasi dan Masukan berharga demi enyelengaraan pemerintahan yang baik dan berkualitas,dikarenakan Peran DPRD sebagai mitra eksekutif merupakan peran yang bersifat konstruktif dalam rangka melaksanakan fungsi pegawasan terhadap roda pemerintahan, ujar Nikson 
Di akhir pidato Nota Pengantar LKPJ tahun 2014. ( cs-hs)
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com