Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Humas.S.O.L Bantah Pembohongan oleh EP



Hindustan Sitompul.S.H
(Humas Konsorsium S.O.L)

BPPKRI
NEWS,Tarutung.

Motif lain yang membuat seseorang melansir kebohongan publik, adalah untuk mendiskreditkan atau memfitnah orang lain, dengan menghembuskan cerita bohong kepada orang banyak, agar terpengaruh (percaya karena terperdaya) dan ikut terprovokasi untuk memberikan pandangan atau opini negatif, Tidak ada satu pun inspirasi dan model pendekatan pemikiran positif yang dapat dikembangkan atas tindakan menyampaikan kebohongan publik, karena, segala bentuk perbuatan yang dilandasi oleh pola pemikiran yang salah, tidak akan membawa banyak manfaat (hanya kesenangan sesaat), terutama bagi dirinya sendiri.
Menurut Humas PT.S.O.L  Hindustan Sitompul SH yang dikonfirmasi BPPKRINEWS pada Jumat (12 /6) via selurernya mengutarakan bahwa terkait dengan adanya hal yang belakangan ini ramai di perbincangkan dan di hembuskan terutama di media sosial oleh sejumlah oknum terkait dengan hal yang menyangkut sejumlah nama yang disebut-sebut tersebut oleh EP, menyebutkan bahwa tudingan tersebut tidak benar, pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah , juga halnya atas persoalan ganti rugi lahan yang selama ini dipersoalkan oleh EP  atas nama Josen Sitompul yang notabenenye sebelumnya merupakan Hibah (Ulos Nasoraburuk)  dari marga Pasaribu, dan persolan ini tidak ada kaitannya secara personal selaku saya sebagai.Humas PT.SOL, akan tetapi menurut Hindustan Sitompul sepertinya hal-hal yang di lontarkan oleh EP tersebut sudah menyangkut nama baik kami secara pribadi dan secara khusus nama Konsorsium .S.O.L sebagai salah satu Objek Vital Nasional  milik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika memang pihak EP merasa dirugikan atas hal dipermasalahkan selama ini, silahkan di bawa kejalur hukum,jangan hanya begitu-begitu saja,ujar Hindustan.

Pesan yang ditaruhkan lewat kebohongan terhadap publik hanyalah sebuah upaya untuk mencari pembenaran semata, bukan meletakkan kebenaran sebagai dasar dalam bersikap. Tidak ada unsur win-win solution didalamnya, karena tujuan utamanya adalah untuk melindungi atau mengakomodasikan kepentingan-kepentingan tertentu semata.ujur Hidustan dengan Tegas,Hindustan juga menegaskan, kita ini warga negara Indonesia yang punya harga diri dan  memiliki hak yang sama di muka hukum,jika memang itu harus dimintakan oleh yang bersangkutan tersebut ,kita juga akan bersikap .
 
Hindustan juga menambahkan  terkait pembayaran ganti rugi lahan yang selama ini masih ada yang terkendala, hal  tersebut memang sedikit sulit karena merupakan  tanah adat. Namun, karena pemilik punya alas hak, maka kami memberikan ganti rugi sesuai ketentuan.jadi tidak ada neko-neko yang kami lakukan sebagimana yang di issukan tersebut,dan ungkap Hindustan. (HS)
Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com