BPPKRINEWS,Tarutung.
Dugaan penggelapan Dana Bantuan Sosial Gempa Bumi Pahea yang saat itu di terima oleh Pemkab.Taput pada tahun 2011 yang lalu dilaporkan oleh LSM.BPPK RI DPD.Kab.Taput ke pihak Polres Taput dan dan Poldasu, ter tanggal 09 Juni 2015, No.455/DPD/LP/VI/XIII , menurut Ketua LSM.BPPK RI DPD kab.Taput, Harapan Sagala AmK , kepada bbpkrinews hal tersebut telah di resmi laporkan ke pihak terkait untuk di tindak lanjuti.
Menurut Sagala, bahwa pada tahun 2011 Pemkab.Taput menerima Bantuan Sosial dari Menko Kesra RI.HR yang diterima langsung oleh Torang Lumbantobing (Mantan Bupati Kab.Taput) di Pahae pada tanggal 15 Juni 2011 yang lalu, sebesar Rp.700.000.000. namun dari Investigasi dan Konfirmasi kepada sejumlah Mantan Kepala Dinas/BPBD terkait,JP,RM dan TH bahwa Dana tersebut sama sekali tidak ada mereka terima satu sen pun dengan alasan, dana tersebut di kembalikan ke Pusat, juga halnya dalam penyaluran dana tersebut Dinas terkait tidak pernah Transfarans kepada siapa-siapa saja dan yang telah tersalurkan sebanyak Rp.795.313.800 dari total dana penerimaan sebanyak Rp.1.551.529.000, per Agustus 2011.
Akan tetapi menurut Sagala,hal tersebut berbanding terbalik sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Pertanggung Jawapan (LKPJ) Bupati Tapanuli Utara Tahun 2011 ter tanggal 12 Juni 2012 , di uraikan bahwa dana tersebut di terima sebagai Dana Bantuan Sosial dari Menkokesra RI sebesar Rp.700.000.000. artinya dana itu ada di terima dan tidak di kembalikan.
Demikian juga halnya dalam Pemberian Bantuan Sosial Gempa Bumi Pahae 2011 yang ada ditampung dari dana APBD Kab. Taput Tahun 2011 sebesar Rp.350.000.000 sangat tidak dapat kita yakini kewajarannya,dan diduga tumpang tindih. Hal ini kita laporkan pada tahun 2015 ini dan bukan pada tahun sebelumnya dikarenakan, menurut Sagala oleh belum lengkapnya dokumen/data pendukung untuk laporan dugaan kasus tersebut pada waktu itu,ujar Sagala kepada bbpkrinews (cs-hs)