Hubungi Kami Tlp.081265186770.

Masyarakat Pertanyakan Penanganan Perambahan Hutan Lindung di Desa Huta Ginjang di Muara Taput




Siborong-borong.BPPKRINEWS
Menurut salah seorang warga Kecamatan siborong borong,Anwar Lubis, terkait hal Penanganan Perambahan Hutan Lindung di Desa Huta Ginjang di Muara Taput , bahwa Terduga pelaku penimbun BBM solar bersubsidi dan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Hutaginjang Kecamatan Muara Kabupaten Taput berinisial MS  yang telah diperiksa diperiksa Polres Taput, pada Senin (18/5). Namun MS, tidak ditahan dan masih melenggang bebas.
Anwar ,juga meyebutkan bahwa  melalui informasi dari Kasubbag Humas Aipda W Barimbing SH yang dikonfirmasi Medianya , MS juga diperiksa Polres Taput terkait kasus penimbunan solar bersubsidi sebanyak 9 jerigen. “Solar tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Siborongborong dari sawmill (industri kayu) UD Jadi Jaya di Desa Lobu Siregar Kecamatan Siborongborong, Minggu (3/5) kemarin, " jelasnyaBarimbing mengatakan, kasus BBM itu merupakan pelimpahan berkas dari Polsek Siborongborong ke Polres Taput. ujar Anwar."Polres sudah melakukan olah TKP kembali ke SPBU milik mantan Wakil Bupati Taput berinisial BS karena minyak itu dibelinya dari SPBU tersebut, " jelasnya
Anwar Lubis,yang juga salah seorang jurnalis Surat Kabar Harian tersebut  menuturkan, bahwa Selain kasus BBM bersubsidi, MS juga diduga terlibat masalah perambahan kawasan hutan di Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara.Barimbing mengungkapkan, Polres Taput teleh memeriksa  saksi - saksi dari masyarakat Desa Huta Ginjang saja,“Polisi masih melakukan penyelidikan karena polisi belum menerima dokumen - dokumen lengkap dari Dinas Kehutanan Taput yang menyatakan kawasan itu kawasan hutan Negara,”sebutnya, ungkap Anwar.
Sementara itu menurut Anwar , Kadis Kehutanan Taput Ir Tony Simangunsong didampingi Sekretaris bermarga Napitupulu, D Sinaga bagian pemetaan dan Hombar Sinurat Kabid Intag mengatakan, Kredibilitas oknum tersebut  harus dipertanyakan publik atas persoalan pembabatan atau perambahan hutan lindung di Desa Huta Ginjang yg merupakan tanggungjawap instansi tersebut.“Kita kasih kesempatan dan wewenang Polres agar menyelesaikan persoalannya dan biarlah mereka menunjukkan kemampuannya dalam menuntaskan persoalan ini sebab secara tertulis kita sudah sampaikan bahwa areal yang dirambah MS resmi merupakan kawasan hutan lindung dengan titik koordinat sesuai SK 579 Tahun 2014,”juga Kata Kadishut kepada Anwar
Kita mempertanyakan hal tersebut. Ujar Anwar atas Penanganan Perambahan Hutan Lindung di Desa Huta Ginjang di Muara Taput yang harus di usut tuntas  yang di konfirmasi bppkrinews .(hs)

Share on Google Plus

About www.bppkrinews.com