Kegiatan Temu Pers dalam rangka Sosialisasi PPID dan Ekspos TTG Kab.Taput
Tarutung,BPPKRINEWS.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, serta
untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat di setiap Badan Publik , maka telah dibentuk dan dikukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Seluruh Instansi Pemkab.Taput.ungkap Kabag Humas Sekdakab.Taput Dona Nursiti Situmeang.
Dalam kegiatan temu Pers pada Kamis (30/4) bertempat di aula kantor Bupati Kab.Taput, Menurut Kabag Humas Sekdakab.Taput Dona Nursiti Situmeang,bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta yang di hunjuk adalah Sekretaris, dan PPID tersebut dibawah naungan Sekdakab.
Dona Nursiti Situmeang memaparkan, bahwa atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif tanggal 30 April 2010, dilatarbelakangi oleh bergulirnya peristiwa reformasi di Indonesia sejak tahun 1998, menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik.
UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan
pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan
penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian
dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional
setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang
mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan
mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki
hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi
berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.
Nantinya kalangan LSM/Pers dan Masyarakat, berhak mendapatkan informasi publik dengan mengisi format yang sudah disediakan di setiap instansi dengan ketententuan seperti melampirkan copy KTP/ serta legalitas media atau organisasi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau di Kantor Kesbang Pol Linmas kabupaten.Turut serta Dalam kegiatan temu Pers dan Sosialisi PPID di pimpin lanngsung oleh Ass.I,Ass II Ass III Sekdakab.Taput serta para pimpinan SKPD serta kalangan insan pers/lsm di lingkungan pemkab.taput.
Eksposs TTG Pemkab.Taput

Ket Foto:Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab.Taput, Drs.Sofiyan Simanjuntak,MM di Dampingi Oleh
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Ir.Longgos Pandiangan saat pemaparan Ekposs TTG Pemkab.Taput
Dalam kegiatan Temu Pers tersebut, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab.Taput, Drs.Sofiyan Simanjuntak,MM di Dampingi Oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Ir.Longgos Pandiangan secara langsung juga mempublish kepada para insan pers/lsm serta para undangan lainnya sebuah alat TTG (Tehnologi Tepat Guna) yang sebelumnya telah di loncing kepada publik, yakni sebuah alat yang diciptakan (reka tehnik) pengolah pakan dan kompos serta alat pengusir hama penggangu seperti burung atau hewan (monyet) yang kerap kali merusak tanaman petani.
Menurut Drs.Sofiyan Simanjuntak,MM alat tersebut mesin pengolah pakan ternak dan kompos tersebut dapat memproduksi pakan ataupun kompos sebanyak 650 kg/hari,juga hal nya alat pengusir hama burung dan monyet sederhana namun berdaya guna.
Nantinya produk reka tehnik tersebut diharapkan akan dapat bermanfaat bagi para petani dan peternak serta dalam upaya mendukung dan mewujudkan misi-visi pemerintah kabupaten tapanuli utara sebagai lumbung pangan dan sumber daya manusia berkulitas serta Daerah Wisata. (Harapan Sagala)