ASMAN SIHOMBING SH
Ketua DPK Partai PKPI Kab.Tapanuli Utara
P.APBD TA.2014 Kab.Taput Di Pertanyakan.
BPPKRINEWS,Tarutung.
Sembilan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sebagai pemenang Pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara harus gigit jari hal tersebut di karenakan tidak adanya bantuan keuangan dari Pemerintah satu tri wulan(oktober s/d Desember 2014 ), pasalnya, Kantor Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik (kantor kesbang Linmas Pol) Kabupaten Tapanuli Utara tidak mengajukan anggaran untuk partai politik peserta pemilu 2014 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2014.
Ke Sembilan Partai Politik yang berhasil menugaskan Anggotanya di DPRD Kab. Tap.Utara hasil pemilu 2014 adalah: 1. Partai Nasdem 5(lima Kursi, 2. Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) 3 Kursi, Partai Gerindra 5 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, PDI Perjuangan 6 Kursi, Partai Amanat Nasional 4 Kursi, Partai Hanura 3 Kursi, Partai Demokrat 3 Kursi, dan PKP Indonesia 2 Kursi ( 35 Kursi).
Dari keterangan Kadis Dipenloka Kab. Tapanuli Utara Ir. James Simanjuntak, MM yang dimintai keterangan oleh ketua DPK PKPI Kab.Taput Asman Sihombing. SH tentang tanggung jawabnya seputar Bantuan Keuangan Parpol tersebut pada senin 29 Desember 2014 terkejut, bahkan seketika itu juga mengumpulkan seluruh kepala Bidang di kantor itu untuk mengetahui duduk persoalan alasan tidak ditampungnya Anggaran bantuan keuangan untuk Partai Politik peserta pemilu 2014 pada P.APBD 2014, kita akan upayakan besok (selasa tanggal 30 Desember 2014-red) kata James. Asman kembali menemui Kadis Dipenloka selasa 30 Desember 2014, menyatakan bahwa bantuan keuangan untuk Parpol peserta pemilu 2014 tidak dapat direalisasi karena tidak ditampung Anggarannya pada P.APBD 2014.
Juga halnya menurut Asman Sihombing SH, Kepala Kantor Kesbang Linmas Politik Hendrik Taruna, SIP yang dihubungi via telepon selular pada senin 29/12-2014 , mengaku pihaknya sudah selesai mengajukan Bantuan keuangan Parpol peserta Pemilu 2014 telah diajukan ke Dipenloka dan telah ditampung pada P.APBD 2014 terang Henrik yang mengaku sedang berada di medan.
Tidak puas atas penjelasan kedua petinggi SKPD tersebut, terpisah, Asman Sihombing SH yag juga mantan Anggota DPRD Kab.Taput Periode 2004-2009 kembali menemui Sekretaris Dipenloka Kijo Sinaga, dia justru menuding Kantor Kesbang kurang professional di bidangnya, karena seharusnya pengajuan anggaran Bantuan Keuangan Parpol Peserta Pemilu 2014 harus di dahului dengan Rencana Kerja (Renja) SKPD atau proposal pengajuan anggaran, kita sudah bolak balik mengngingatkan kantor kesbang, kata Sinaga, di depan Kaseksi Linmas dan Politik Otto Sinaga yang dipanggil khusus di kantor Dipenloka untuk menjelaskan duduk persoalannya,ungkap Asman.
Dalam rangka pencairan dan pertanggung jawaban bantuan keuangan Partai politik peserta pemilu 2014, Kantor Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik( Kesbang Linmas dan Politik) kab. Tap.Utara sebelumnya telah melakukan rapat sosialisasi kepada seluruh parpol pemenang pemilu 2014 Komplek SMA 2 HKBP Tarutung pada 5 Desember 2014, sosialisasi yang diikuti 2(dua ) orang utusan Masing-masing Partai berjalan lancar, di hadiri oleh Ketua KPU Sirait dan Sekretarsi Dipenloka Tap.Utara Kijo Sinaga selaku Nara sumber.
Menurut Asman Sihombing kepada BPPKRINEWS ,Pemkab Kab.Taput di duga Langgar Permendagri Nomor 26 Tahun 2013 Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 24 Tahun 2009 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik pasal 14,14A, 22, 23,23A, 26, 30 dan 31 A .khusus pasal 31A ayat:(1)Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2014, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2014. ayat (2)Pengitungan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah Otonom baru, dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikalikan dengan nilai setiap suara di daerah otonom baru.
ayat (3)Nilai setiap suara di daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat(2) besarnya dihitung sama dengan nilai bantuan setiap suara daerah Provinsi atau kabupaten/kota induk.
Berdasarkan Permendagri tersebut Kakan Kesbang dan Kadis Dipenloka adalah pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap ketidak cermatan, ke alpaan dan atau kekeliruan tersebut sehingga mengorbankan Parpol dan konstituen Parpol di Kabupaten Tapanuli Utara oleh kerena hal tersebut menurut Asman Sihombing SH kiranya Bupati Taput Diminta meng-evaluasi kinerja ke dua pejabat tersebut,ujar Asman Sihombing ketika di konfirmasi BPPKRINEWS pada Rabu (31/12/2014)
Dari data yang diperoleh oleh Asman Sihombing bahwa Dipenloka Kabupaten Tapanuli Utara, besaran Bantuan keuangan untuk Partai Politik Peserta Pemilu 2015 adalah sebesar Rp 871.000.000,00 ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), dengan demikian, untuk satu tri Wulan ( 3 bulan) bantuan keuangan Partai Politik peserta pemilu 2014 adalah sebesar 871.000.000,00 : 4 = 217.750.000,00( Dua Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dana yang seyogianya diperuntukkan untuk Bantuan Keuangan Parpol Peserta Pemilu 2014 sebesar Rp 217.750.000,00 sampai berita ini masih belum jelas pengalokasiannya, kabid anggaran Dipenloka Taput yang dicoba dihubungi selalu tidak berada di kantor, dihubungi lewat telepon selular juga tidak pernah aktif, ditanya ke staf dikantor itu, katanya sedang kelapangan, tidak disebutkan lapangan yang mana, diduga anggaran untuk Parpol Peserta Pemilu 2014 dialihakan ke pos yang lain.
Asman Sihombing SH juga menuding F.L. Fernando Simanjuntak. SH.MH mantan Ketua DPRD Kab.Tap.Utara periode 2004-2014 kini menjadi anggota DPRD Prop.Sumut ( Fraksi Golkar) meninggalkan butiran masalah khususnya pengesahan P.APBD TA 2014, diduga kuat kinerja wakil ketua DPD Golkar Prop. Sumut ini asal-asalan dan sama sekali tidak pernah membaca apa lagi membahas P.APBD tahun Anggaran 2014, pasalnya masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu 2009 sudah dead line dan harus berakhir pada 29 September 2014, untuk diketahui Fernando ketok palu P.APBD pada tanggal 20 September 2014. Ini terkesan kejar tayang pengesahan P.APBD 2014 urai Marjuang Pakpahan Mantan Anggota DPRD periode 2004-2009 saat dimintai tanggapanya terkait lolosnya pengesahan anggaran tanpa membuat nomenklatur anggaran untuk bantuan keuangan Parpol peserta Pemilu 2014 di Tarutung pekan lalu, dia mensinyalir adanya dugaan kolusi sesama Badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) yang dibawahi Sekretarsis Daerah( Sekda) dan Bappeda.
Mencermati masalah ini Marjuang Pakpahan mengajak seluruh Stake Holders Pembangunan Kab. Tap. Utara untuk serta merta meneliti P.APBD 2014 sebagai produk anggaran pimpinan dan Anggota DPRD periode 2009-20014, saya yakin penganggarannya tidak dibahas di Badan Anggaran DPRD tegas Marjuang. Menelusuri cara penganggaran oleh DPRD periode 2009-2014 (AS/HS)