BPPKRINEWS,Tarutung
Terkait dengan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Direktur PDAM Mual Natio, LM kepada salah satu siswi yang sedang Praktek Kerja Lapangan(PKL) di PDAM Mual Natio Tarutung baru-baru ini, Pada Senin(18/8) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kab.Tapanuli Utara menyebutkan bahwa hal tersebut adalah benar ,dan pihak KPAID juga menyebutkan sebagaimana dengan wewenang dan tugas KPAID sebelumnya pada Jumat (15/8) juga telah mendampingi korban dalam proses pemeriksaan di POLRES Taput.
Adanya pemberitaan di salah satu media cetak yang menyebutkan bahwa pada hari ini keluarga korban sepakat untuk mencabut Laporan pengaduan tindak asusila tersebut dari Polres Taput, namun menurut penjelasan ketua KPAID, Edi Siburian dalam konfrensi persnya pada Senin (18/8) menyebutkan bahwa sampai saat ini,adanya pencabutan laporan tersebut belum ada menerima koordinasi yang menyatakan laporan tersebut telah di cabut dari pihak Polres Taput, kita belum ada menerima informasi yang resmi ujar Edi.
Sebagaimana dengan amanah UU N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak KPAID bertugas untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak,oleh karenanya menurut Ketua KPAID Edi Siburian didampingin oleh Pokja Pengaduam data/Informasi Novri K Purba dan Bendahara Elisabet Gultom,Edi menyebutkan Karena hal tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak aparat hukum, maka KPAID mendorong pihak kepolisian untuk profesioanal dan menyelidiki perkara tersebut hingga tuntas dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.
Roder Nababan,SH selaku kuasa Hukum LM yang dikonfirmasi oleh BPPKRINews melalui selulernya meyebutkan bahwa laporan pengaduan oleh keluarga korban dan korban kepada pihak Polres Taput telah dicabut pada Saptu (16/8) dan kepada pihak KPAID juga telah di cabut secara resmi dan akan segera disampaikan kepada juga kepada pihak KPAID ujar Bung Roder . (HS)