Bekasi,BPPKRINEWS
Kepala Dinas Bangunan dan Kebakaran (Kadisbangkar) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar harus bertanggungjawab terhadap adanya dugaan korupsi proyek pengadaan Sanitasi MCK di tujuh titik wilayah Kota Bekasi. Demikian dikatakan Ketua LSM Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba pada Senin (16/6).
Menurutnya, seorang Dadang Ginanjar tidak bislepas dari tanggungjawab dengan dalih baru menjabat Kadisbangkar. Pasalnya, ketika pelaksanaan kegiatan dia sudah serah terima dengan Syafri.
“Jadi tidak ada alasan hukum yang membuat Dadang Ginanjar lolos dari kegiatan itu. Dia harus bertanggungjawab terhadap apa terjadi di Disbangkar,” kata Jhonson.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (LKBH ICMI) Bekasi, H Abdul Chalim Soebri, SH. Menurutnya, proyek MCK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 itu cukup pantastis. Pasalnya, pembangunan MCK sebesar Rp 392 juta satu titik pantasnya untuk ruangan pejabat setera walikota.
“Kalau ada dugaan korupsi pelanggaran hukum, Kejaksaan Negeri Bekasi harus memeriksa Kadisbangkar. Jangan hanya memeriksa anaknya saja. Siapapun kepala dinasnya yang terlibat dalam korupsi atau markup, mereka wajib bertanggungjawab,” kata H Abdul Chalim. Dia mengakui kalau perencanaan proyek itu bukan pada jamannya Dadang Ginanjar, tapi bukan berarti bisa lepas tangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Kejari Bekasi masih mengecek satu persatu sanitasi yang sudah dibangun di setiap titiknya .
“Untuk mengetahui pelanggaran dalam pelaksanaan proyek sanitasi dilakukan pengecekan yang ahli dalam bidangnya. Hal itu dilakukan agar mengetahui secara jelas apakah ada atau tidak pelanggaran dalam pelaksanaannya,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ade Hermawan.
Menurutnya, satu persatu MCK diperiksa, termasuk barang-barang yang disediakan dalam sanitasi akan dicek harga satuan barang dan kwalitas bangunan yang dibangun.
“Untuk itu diperlukan sekali ketelitian dan kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan bahan dan bangunan yang ada, agar kami bisa mmenyimpulkannya,”tuturnya.
Menurut Ade, masukan yang diberikan Reaksi akan dicek ke lapangan pekan depan. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan Reaksi. Masukan ini akan kami cek ke RT 03/10 Kelurahan Harapan Mulya,” katanya. Hasil pantauan Reaksi, pembangunan sanitasi di RT 03/10 Kelurahan Harapan Mulya ada perbedaan harga penyedian air bersih di lingkungan sekitar yang ditaksir hanya berkisar Rp 25-30 juta. Sementara pengakuan Kepala Bidang Perencanaan Dinas Bangunan dan Kebakaran (Disbangkar) Kota Bekasi Guruh Setyoko harga satuannya Rp 60 sampai Rp 70 juta. Sehingga diduga terjadi mark-up anggaran.
Sebelumnya, Kepala Bidang Disbangkar, Guruh Setyoko mengakui anggaran pembangunan MCK dalam proyek sanitasi diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013.
Menurut Guruh, dugaan penyelewengan anggaran proyek pembangunan sanitasi tidak benar. Alasannya, pembelian alat pengadaan air bersih di RT 03/10 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria senilai Rp 70 juta dan pengadaan tanki seftitank dan mesin pengolahan Rp 80 juta. Tujuannya agar pengolahan limbah buang air besar di lingkungan tersebut tidak tercemar.
“Proyek ini semua diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di lingkungan masing-masing, baik dari penyerahan dana maupun pelaksanaannya,”ujarnya.
Namun dari pengecekan Reaksi di lapangan, proyek tersebut banyak penyelewengan. Peyediaan air bersih senilai Rp 70 juta harga yang dibandrol terlalu mahal, karena harga satuan hanya berkisar Rp 25-30 juta. Bukan hanya itu saja, penyediaan tanki septitank dan mesin pengolah pembuangan air besar senilai Rp80juta ternyata tidak ada di lokasi tempat dibangunnya MCK. Kemudian pondasi bangunan juga menggunakan yang lama.
Perbedaan keterangan yang disampaikan dengan pelaksanaan pembangunan sanitasi di lapangan jelas kentara sebuah kebohongan publik. Seharusnya seorang pejabat bisa berlaku jujur kepada insan pers. Namun berbeda dengan Guruh yang mungkin sudah terbiasa berbohong kepada awak media.
Proyek sanitasi di Kota Bekasi diduga menjadi bancakan oknum pejabat Disbangkar. Pasalnya proyek seharga Rp 392 juta per KSM yang digelontorkan, pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
“Dalam penyediaan air bersih warga lingkungan sekitar harus merogoh kocek Rp 2500 per galon untuk mendapatkan air bersih. Padahal alat-alat untuk pengadaan air bersih sudah tersedia namun warga juga harus mengeluarkan dana kembali,”ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya. (RN/RO)