ELEMEN MASYARAKAT KEC.SIPOHOLON,LAPORKAN TIM PEMENANGAN SAURMA KE PANWASLU KAB.TAPUT
BPPK RI,Tarutung.
Salah seorang anggota Tim Sukses dari pasangan SAURMA berinisial AH dari Kecamatan Sipoholon telah kita laporkan pada Jumat(23/8) dengan Nomor Laporan No.003/LAP/PANWAS/VII/2013, menurut Arton Lumbangaol, Laporan tersebut di sampaikan ke pihak Panwaslu Kab.Taput terkait dengan adanya tindakan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh AH dengan melakukan pembagian uang pecahan limapuluh ribu kepada puluhan Simpatisan dan Masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Sipoholon yang hadir dalam kegiatan Tim Pemenangan Tingkat Kecamatan Sipoholon Pasangan SAURMA yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Partai Golkar pada Jumat (23/8).
Menurut para pihak pelapor yang juga masyarakat dari Kecamatan Sipoholon yakni, Arton Lumbangaol ,Maju Simanungkalit,Harapan Sagala Amk,Cristopel Simanungkalit yang di konfirmasi di kantor DPD.BPPK RI pada (02/9), hal tersebut disampaikan ke Panwaslu dengan tujuan untuk di proses dan tindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan Fungsi dan Tugas Panwaslu Kab.Taput,dan aparat hukum, sebagaimana diketahui carut marutnya sejumlah tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Taput telah menuai kritik dari berbagai pihak, bahkan sudah ada yang masuk ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, ujar Arton Lumbangaol kepada BPPK RI.
Terkait dengan hal tersebut menurut penjelasan Ketua Panwaslu Kab.Taput,Edward VT Lumabantobing yang dikonfirmasi BPPK RI, pihaknya akan memproses dalam waktu dua minggu,semenjak dilaporkan dan bilamana memenuhi syarat sebagai tindakan pidana dalam pelanggaran pilkada,Panwaslu akan menindaklanjuti hal tersebut ke pihak yang berwewenang lebih lanjut.
Sebagaimana dengan temuan Tim di lapangan ,Ketua LSM.BPPK RI Harapan Sagala,Amk., Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati SaurLumbantobing(SAURMA) acap kali melakukan pelanggaran dalam hal tujuan kepentingan Politik dan Pemenangan SAURMA, bahkan hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Sarana dan Fasilitas Negara yang nota benenye bersumber dari Anggaran APBD Kab.Taput Tahun 2013 ini,pihak Panwaslu Kab.Taput diduga tidak berfungsi atas tugas dan wewenang dalam hal pengawasan proses pilkada Taput, sehingga hal tersebut memberikan ruang atas terjadinya berbagai bentuk pelanggaran yang di duga dilakukan oleh oknum oknum tertentu dalam pelaksanaan Pilkada Taput.Pihak Panwaslu tidak berfungsi optimal,dan hanya makan gaji buta saja,atau memang berpihak kepada oknum tertentu yang terkait dalam Pilkada taput ini,kita telah mengumpulkan bukti keterangan dan dokumen dilapangan atas hal tersebut untuk di serahkan ke pihak terkait.
Aton Lumbangaol cs menghimbau juga kepada Panwaslu agar mengawasi proses pilkada taput secara bersama-sama dan pro aktif sehingga pesta demokrasi pilkada taput Jujur,Adil dan Bermartabat.(BPPK RI/HS)